Site icon Media Muria

Sound Horeg Benturan Ekspresi Budaya & Sosial

Sharing is caring

Fatwa terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai larangan penggunaan “sound horeg” dalam kegiatan masyarakat menuai kontroversi. Dalam pernyataan resmi yang dirilis awal Juli ini, MUI menyebut bahwa penggunaan sistem pengeras suara dengan volume tinggi yang menyebabkan kebisingan dan keresahan warga sekitar tergolong pelanggaran syariat, karena dapat mendatangkan mudharat dan bertentangan dengan prinsip kemaslahatan bersama.

Pernyataan tersebut memicu perdebatan di tengah masyarakat, terutama di kalangan anak muda dan pelaku hiburan tradisional. Sound horeg—istilah yang merujuk pada penggunaan speaker berdaya besar dengan dentuman bass menggelegar dalam acara seperti pesta pernikahan, ulang tahun, atau konvoi motor—telah menjadi elemen khas dalam sejumlah tradisi lokal dalam beberapa tahun terakhir.

Isi Fatwa dan Landasan Syariah

Dalam isi fatwa, MUI menegaskan:

“Memutar sound system dengan volume berlebihan hingga meresahkan orang lain hukumnya haram. Dalam Islam, segala bentuk perbuatan yang mengganggu ketenteraman sosial dilarang.”

Fatwa ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang mengecam perilaku mengganggu tetangga serta pendekatan maqashid syariah, yang menitikberatkan pada perlindungan hak hidup, akal sehat, dan harmoni sosial.

Tanggapan Publik: Mendukung dan Menolak

Sebagian masyarakat menyambut baik sikap MUI tersebut. Warga yang merasa terganggu dengan suara keras dari sound horeg merasa akhirnya ada otoritas yang menyuarakan keresahan mereka.

“Saya sering kesulitan menidurkan bayi karena suara acara hajatan yang keras. Ini bukan tentang tidak suka musik, tapi soal tenggang rasa,” tutur Wicaksono, warga Kudus.

Namun, kalangan pengusaha hiburan dan pemuda desa yang mengandalkan bisnis sound system merasa terpojok dengan fatwa tersebut. Mereka menilai MUI tidak melihat sisi sosial dan ekonomi dari budaya ini.

“Sound horeg itu bentuk hiburan rakyat. Banyak yang mencari nafkah dari sewa sound system. Jangan langsung dicap negatif,” ujar Kaji Brodin, pelaku usaha sound system di Demak.

Tinjauan Hukum Positif

Dalam konteks hukum nasional, penggunaan sound system secara berlebihan memang telah diatur oleh peraturan tentang ketertiban umum dan batas kebisingan dalam Peraturan Daerah. Meski begitu, implementasi peraturan ini di lapangan dinilai masih lemah, dan kerap memicu konflik antarwarga.

“Fatwa MUI bisa dijadikan rambu moral, tapi tetap harus dikawal lewat hukum formal. Jangan sampai ada tindakan sepihak yang mengatasnamakan agama,” kata Dr. Faisal Amin, ahli hukum tata negara.

Dorongan Dialog dan Solusi Bersama

Untuk menyikapi dinamika ini, sejumlah tokoh masyarakat mendorong adanya diskusi terbuka antara MUI, pemerintah daerah, komunitas pelaku hiburan, dan masyarakat umum.

“Sound horeg tidak harus dihapus, tapi perlu diatur. Misalnya dibatasi jamnya, memakai peredam, atau diarahkan ke lokasi khusus. Fatwa harus disampaikan dengan pendekatan yang mengedukasi, bukan menghukum,” ujar Ustaz Sapii dari Tenggeles.

Fatwa MUI mengenai sound horeg menandai pentingnya pembicaraan tentang bagaimana hukum Islam dapat beradaptasi dengan praktik budaya lokal dan hak publik. Apakah fatwa ini akan mendorong penataan ruang publik yang lebih baik, atau justru menyulut ketegangan sosial?

Yang pasti, perdebatan ini menunjukkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan berkesenian, hak atas ketenangan hidup, dan penghormatan terhadap nilai-nilai lokal dalam koridor hukum yang berkeadilan.

Exit mobile version