Pemerintah Terbitkan Permen Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Dibatasi
mediamuria.com, KUDUS – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam…
