mediamuria.com Jakarta – Setelah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan Abolisi ke Tom Lembong. Kini Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mengambil langkah melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah memvonisnya 4,5 tahun penjara. Hal tersebut di ungkapkan pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
“Iya kami sudah melaporkan, bukan akan memungkinkan , kami sudah melaporkan ini dan surat-surat ini ya” kata Ari di Rutan Cipinang, Jum’at (1/8/2025).
Dia berharap agar Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti laporan tersebut untuk memeriksa majelis hakim tersebut.
” Kami harapkan yang berkepentingan dalam hal ini baik Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung memprosesnya. Kita bukan bicara tentang materi putusannya tapi profesionalitas dari penegakan-penegakan hukum itu yang kami utamakan, ujar Ari.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan yang tidak bicara soal vonis (putusan) tapi juga bagaimana proses hukum itu jalankn secara semestinya, dengan jujur, transparan, dn bertanggung jawab.
Didin