Site icon Media Muria

Usai Kicau Burung, Sekarang Indonesia Raya Pun Harus Bayar Royalti

Sharing is caring

mediamuria.com,Jakarta – Masalah royalti untuk pemutaran lagu di cafe-cafe ataupun di tempat hiburan masih menjadi polemik tersendiri didunia hiburan khususnya musik. Setelah beberapa waktu yang lalu, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun yang mengatakan rekaman suara alam dan rekaman kicau burung tetap mengandung hak cipta terkait milik produser rekaman.

“Putar lagu suara burung, suara apapun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus bayar. Ada hak terkait situ, ada produser yang merekam . Harus bayar juga kalau pakai lagu Luar Negeri . Kita terikat perjanjian internasional. Kita punya kerjasama dengan luar negeri dan kita juga membayar kesana,” Ucap Dharma, Senin(4/7/2025).

Kini masalah royalti kembali mencuat terkait pemakaian Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya” diputar di ruang publik.

Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Yessi Kurniawan menjelaskan, bahwa penggunaan Lagu Indonesia Raya untuk tujuan kegiatan komersial seperti orkestra dan pertunjukan simfoni wajib membayar royalti.

Lagu tersebut merupakan karya dari W.R. Supratman, dan hak ciptanya dikelola oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia selaku lembaga manajemen kolektif yang mewakili ahli waris.

Yessi juga menegaskan bahwa semua lagu nasional dan lagu daerah yang digunakan secara komersial harus membayar royalti, termasuk dalam acara-acara besar seperti peringatan 17 Agustus di istana yang sering memutar lagu-lagu kebangsaan dan daerah.

LMKN sendiri secara rutin menyalurkan royalti dari kegiatan pertunjukan langsung kepada para pemilik hak cipta setiap bulannya.

Exit mobile version