mediamuria.com – Pasca bencana banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, polemik pemanfaatan kayu gelondongan kembali mencuat ke ruang publik. Di tengah kebutuhan mendesak korban bencana untuk membangun hunian sementara maupun hunian tetap, kebijakan pemerintah yang mewajibkan koordinasi dan izin pemanfaatan kayu justru memantik perdebatan luas. Publik mempertanyakan kehadiran negara: apakah sebagai pelindung korban, atau sekadar penegak aturan disituasi darurat.
Polemik ini menguat setelah pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang menegaskan bahwa pemanfaatan kayu pasca bencana kini telah memiliki payung hukum. Pemerintah, melalui Kementerian Kehutanan, telah menerbitkan surat edaran kepada pemerintah daerah di tiga provinsi terdampak banjir. Surat tersebut mengatur penggunaan kayu untuk kepentingan rehabilitasi, termasuk pembangunan hunian sementara dan hunian tetap bagi korban bencana.
Namun, dalam pernyataan yang sama, masyarakat diminta untuk berkoordinasi dengan pemerintah di setiap jenjang agar pemanfaatan kayu sesuai dengan regulasi yang berlaku. Di titik inilah sorotan tajam muncul.

Di Antara Payung Hukum dan Realitas Darurat
Secara normatif, kebijakan tersebut memberi kejelasan bahwa kayu gelondongan pasca banjir bukan sepenuhnya dilarang untuk dimanfaatkan. Negara membuka ruang penggunaan kayu untuk kepentingan kemanusiaan dan rehabilitasi. Namun di lapangan, kewajiban koordinasi sering kali dipersepsikan sebagai hambatan baru bagi warga yang tengah berjuang memulihkan kehidupan mereka.
Bagi korban banjir, kebutuhan hunian bersifat mendesak. Rumah rusak, perabot hilang, dan mata pencaharian terganggu. Di banyak wilayah terdampak, kayu gelondongan yang hanyut dan terdampar di sekitar permukiman dipandang sebagai satu-satunya sumber material yang tersedia secara cepat dan murah. Ketika kayu tersebut tidak boleh langsung dimanfaatkan tanpa izin, muncul rasa frustrasi dan ketidakadilan.
Dalam situasi krisis, warga menilai proses koordinasi sering tidak berjalan cepat. Aparat ditingkat bawah kerap menafsirkan aturan secara kaku, sementara mekanisme izin kolektif yang dimaksud pemerintah pusat belum sepenuhnya dipahami atau disosialisasikan secara merata.
Alasan Negara: Pengawasan dan Pencegahan Penyalahgunaan
Dari sudut pandang pemerintah, kewajiban koordinasi bukan tanpa alasan. Negara berkepentingan memastikan bahwa kayu gelondongan pasca bencana benar-benar digunakan untuk rehabilitasi, bukan untuk kepentingan komersial. Tanpa pendataan dan pengawasan, kayu tersebut berpotensi masuk ke pasar gelap dan menjadi bagian dari rantai kayu ilegal.
Selain itu, Sumatera memiliki sejarah panjang persoalan deforestasi dan pembalakan liar. Pemerintah khawatir bencana alam dijadikan dalih untuk “memutihkan” kayu hasil kejahatan kehutanan. Dengan mekanisme izin dan koordinasi, pemerintah berupaya membedakan antara kayu yang hanyut secara alami akibat bencana dan kayu hasil penebangan ilegal yang sengaja dilepas ke aliran sungai.
Dalam konteks ini, negara memosisikan izin sebagai instrumen kontrol, bukan larangan. Namun pesan kebijakan tersebut tidak selalu tersampaikan dengan baik di tingkat tapak.

Implementasi yang Memicu Ketegangan Sosial
Masalah utama yang mengemuka bukan semata isi kebijakan, melainkan cara implementasinya. Di sejumlah daerah terdampak banjir, muncul cerita warga yang ditegur saat mengumpulkan kayu, dihentikan ketika hendak memanfaatkannya, bahkan merasa terancam jerat hukum. Kondisi ini menciptakan kesan bahwa negara lebih sigap mengatur kayu dibanding mempercepat pemulihan hunian korban.
Ketegangan ini berpotensi memicu konflik horizontal antara masyarakat dan aparat, serta memperlebar jurang ketidakpercayaan terhadap negara. Padahal, pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) secara substansi menekankan bahwa pemanfaatan kayu dimungkinkan selama dikoordinasikan dengan pemerintah daerah.
Krisis Kepercayaan di Tengah Krisis Bencana
Polemik izin kayu pasca banjir sejatinya mencerminkan persoalan yang lebih besar, krisis kepercayaan publik dalam penanganan bencana. Korban bencana menuntut kebijakan yang cepat, empatik, dan berpihak. Di sisi lain, negara terikat oleh kewajiban hukum dan tanggung jawab menjaga sumber daya hutan.
Di titik inilah negara diuji. Apakah kebijakan yang ada mampu diterjemahkan menjadi tindakan yang memudahkan korban, atau justru menambah beban administratif di saat mereka paling rentan?
Jalan Tengah yang Diharapkan
Sejumlah kalangan mendorong agar kewajiban koordinasi diterjemahkan secara lebih humanis. Pemerintah daerah diharapkan proaktif mendata kayu pasca bencana dan mengeluarkan izin kolektif berbasis desa atau komunitas, tanpa birokrasi berbelit. Pemanfaatan kayu perlu difokuskan secara ketat untuk pembangunan hunian dan fasilitas umum, dengan larangan tegas terhadap penjualan.
Di saat yang sama, penegakan hukum seharusnya diarahkan ke hulu persoalan: perusakan hutan dan tata kelola lingkungan yang buruk, bukan kepada korban di hilir yang berusaha bertahan hidup.
Pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang menegaskan bahwa negara tidak menutup mata terhadap kebutuhan korban bencana. Namun tanpa implementasi yang cepat, jelas, dan empatik, kebijakan izin justru berpotensi menjadi simbol kegagalan negara hadir di tengah krisis. Di Sumatera, polemik kayu gelondongan pasca banjir bukan sekadar soal izin, melainkan soal keadilan, keberpihakan, dan kehadiran negara di saat warganya paling membutuhkan perlindungan.

Baca Juga Berita Lainnya Melalui Laman mediamuria.com
Selanjutnya: Izin Kayu Pasca Banjir Jadi Sorotan, Negara Diuji Di Tengah Krisis Hunian Korban Banjir Sumaterahttps://mediamuria.com/menjelang-bulan-rajab-ini-keistimewaan-dan-amalan-sunnah-yang-dianjurkan/
