mediamuria.com, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan keuangan negara senilai Rp6,6 triliun yang berasal dari hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Republik Indonesia serta hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Penyerahan tersebut menjadi salah satu capaian penting pemerintah dalam upaya menyelamatkan keuangan negara dan menegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu.
Acara penyerahan keuangan negara itu berlangsung di Jakarta pada Selasa, 24 Desember 2025, dan menjadi momentum simbolis komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi serta menertibkan penguasaan ilegal kawasan hutan yang selama bertahun-tahun merugikan negara. Presiden tampak memberikan perhatian penuh terhadap capaian tersebut, sekaligus menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang terlibat.
Dalam keterangannya, Presiden menegaskan bahwa pengembalian keuangan negara senilai Rp6,6 triliun bukan sekadar angka, melainkan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi aset rakyat. Menurutnya, dana tersebut merupakan hasil kerja keras aparat penegak hukum dan lintas kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merugikan kepentingan publik. Setiap rupiah yang diselamatkan adalah hak rakyat yang harus dikembalikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat,” tegas Presiden.

Selain penyerahan keuangan negara, Satgas PKH juga melaporkan keberhasilannya dalam menguasai kembali kawasan hutan tahap V dengan total luas mencapai 896.969,143 hektare. Luasan tersebut mencerminkan skala persoalan penguasaan lahan hutan yang selama ini terjadi, sekaligus menunjukkan besarnya tantangan yang berhasil dihadapi pemerintah.
Presiden menyampaikan apresiasi tinggi kepada Satgas PKH atas keberhasilan tersebut. Ia menilai langkah tegas yang dilakukan Satgas PKH menjadi bukti bahwa negara hadir dan berani mengambil tindakan, terutama dalam menertibkan penguasaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Keberanian dan ketegasan seperti ini harus terus dijaga. Kita tidak boleh ragu dalam menegakkan aturan, terlebih ketika menyangkut sumber daya alam dan kekayaan negara,” ujar Presiden.
Lebih lanjut, Presiden menekankan bahwa penertiban kawasan hutan bukan semata-mata soal hukum, tetapi juga menyangkut keberlanjutan lingkungan, keadilan sosial, serta masa depan generasi mendatang. Kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal, menurutnya, berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik agraria, hingga bencana ekologis.
Dalam konteks itu, Presiden meminta agar kawasan hutan yang telah dikuasai kembali dapat dikelola secara tepat, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Pemerintah, kata dia, harus memastikan bahwa pemanfaatan kawasan tersebut selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Keberhasilan Satgas PKH dalam tahap V ini melengkapi capaian-capaian sebelumnya yang secara bertahap berhasil mengembalikan ratusan ribu hektare kawasan hutan ke pangkuan negara. Pemerintah memandang upaya ini sebagai langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam dan mencegah kebocoran kekayaan negara di masa depan.
Presiden juga menyinggung pentingnya sinergi antar lembaga dalam mencapai hasil tersebut. Kejaksaan RI, kementerian terkait, aparat keamanan, hingga pemerintah daerah dinilai memiliki peran krusial dalam memastikan proses penertiban berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan gejolak sosial.
“Keberhasilan ini tidak mungkin dicapai jika masing-masing bekerja sendiri. Sinergi adalah kunci, dan ini harus menjadi budaya kerja kita ke depan,” katanya.

Menjelang Tahun Baru 2026, Presiden kembali mengingatkan seluruh jajaran pemerintah untuk mempertahankan kinerja yang telah dicapai. Ia menilai bahwa capaian pengembalian keuangan negara dan penertiban kawasan hutan harus menjadi standar baru dalam tata kelola pemerintahan.
Menurut Presiden, tantangan ke depan tidak akan semakin ringan. Oleh karena itu, pemerintah diminta berani mengambil langkah-langkah yang lebih tegas dan progresif dalam menutup celah kebocoran keuangan negara, baik yang bersumber dari korupsi, pengelolaan aset negara yang tidak optimal, maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Keberanian mengambil keputusan sering kali tidak populer, tetapi harus dilakukan demi kepentingan yang lebih besar, yaitu keselamatan dan masa depan bangsa,” ujar Presiden.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan ini harus diikuti dengan perbaikan sistem, agar praktik-praktik serupa tidak kembali terulang. Penguatan pengawasan, transparansi, serta pemanfaatan teknologi dinilai menjadi kunci dalam mencegah kebocoran keuangan negara. Dalam kesempatan tersebut, Presiden mengajak seluruh elemen bangsa untuk mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan menertibkan pengelolaan sumber daya alam. Partisipasi publik, menurutnya, sangat penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Peran masyarakat, media, dan semua pihak sangat diperlukan. Negara yang kuat dibangun dari kepercayaan rakyat, dan kepercayaan itu lahir dari kejujuran serta kerja nyata,” ungkapnya.

Penyerahan keuangan negara Rp6,6 triliun ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program prioritas pemerintah, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, hingga penguatan perlindungan sosial. Dengan demikian, manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas. Capaian tersebut sekaligus menjadi penutup tahun 2025 yang penuh dengan tantangan dan dinamika. Pemerintah berharap, memasuki 2026, semangat penegakan hukum dan pengelolaan sumber daya negara yang lebih baik dapat terus dijaga dan ditingkatkan.
Dengan langkah-langkah tegas dan konsisten, pemerintah optimistis dapat menjaga kekayaan negara, melindungi lingkungan, serta memastikan pembangunan berjalan secara adil dan berkelanjutan demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga Berita Lainnya Melalui Laman mediamuria.com
Selanjutnya: Presiden Saksikan Penyerahan Rp6,6 Triliun Dari Penindakan Korupsi Dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan