mediamuria.com, Samosir, Sumatera Utara – Kasus korupsi kembali menjadi sorotan publik. Korupsi terus menjadi musuh abadi bagi masyarakat dan Negara ini. Kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir telah secara resmi menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, berinisial FAK, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) untuk korban bencana banjir bandang. Penetapan ini diumumkan pada 22 Desember 2025 setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Dana yang diduga disalah gunakan bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos), dengan nilai total mencapai Rp1,515 miliar. Rencana awal bantuan tersebut adalah untuk membantu pemulihan ekonomi warga terdampak banjir di Kenegerian Sihotang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir pada tahun 2023.
Modus Dugaan Korupsi: Ubah Tunai Jadi Barang dan Potongan Fee
Penyidik Kejari Samosir, melalui Kasi Intelijen Richard Simaremare, menjelaskan bahwa bantuan itu semula direncanakan sebagai bantuan tunai langsung (cash transfer) kepada 303 kepala keluarga korban banjir. Namun, dalam praktiknya, FAK diduga mengubah skema penyaluran menjadi bantuan barang, yang kemudian dibelikan melalui pihak ketiga tanpa persetujuan Kemensos.
Bantuan tersebut disalurkan melalui BUMDesma (Badan Usaha Milik Desa) Marsada Tahi yang ditunjuk sebagai penyedia barang. Dugaan kuat penyidik, skema ini dilakukan tanpa mekanisme lelang atau persetujuan teknis yang seharusnya dipenuhi berdasarkan aturan pengadaan.
Selain itu, terang Richard, dalam kasus ini juga muncul dugaan permintaan potongan 15 persen dari nilai bantuan oleh FAK untuk kepentingan pribadi dan pihak lain. Potongan semacam ini menunjukkan indikasi persekongkolan dengan pihak penyedia barang, yang kini turut menjadi fokus penyidikan.
Kerugian Negara Mencapai Lebih dari Rp500 Juta
Setelah dilakukan perhitungan kerugian negara, penyidik menyimpulkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp516.298.000, atau lebih dari setengah miliar rupiah. Angka ini dihitung dari selisih antara anggaran program dan nilai manfaat yang benar-benar diterima atau tercatat dalam administrasi.
Kejaksaan menyatakan bahwa temuan kerugian negara menjadi dasar kuat penetapan tersangka, sekaligus memperkuat dugaan adanya penyimpangan serius dalam penggunaan dana yang semestinya diperuntukkan langsung kepada warga terdampak bencana.
Penahanan dan Proses Hukum Selanjutnya
Usai penetapan tersangka, FAK langsung menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan laik ditahan secara hukum. Ia kemudian ditahan oleh Kejari Samosir di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari pertama sebagai langkah awal penahanan dalam proses penyidikan.
Dalam pernyataannya, pihak kejaksaan menegaskan penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, baik yang berasal dari instansi pemerintah maupun pihak swasta yang berkaitan dengan pengadaan barang dalam program bantuan ini.
Reaksi Masyarakat dan Latar Belakang Bantuan
Kasus ini mencuat di tengah perhatian publik yang masih tinggi terhadap pemulihan masyarakat dari bencana banjir bandang yang melanda beberapa wilayah di Sumatera Utara, termasuk Kabupaten Samosir. Banjir bandang yang terjadi pada November 2023 menyebabkan banyak rumah rusak dan kehidupan ekonomi warga terganggu, sehingga program bantuan penguatan ekonomi menjadi sangat penting.
Pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Sosial dan PMD sempat menyalurkan bantuan senilai Rp5 juta per kepala keluarga kepada 303 penerima yang tersebar di tiga desa terdampak, yaitu Desa Dolok Raja, Desa Sampur Toba, dan Desa Siparmahan. Bantuan ini ditujukan untuk memulihkan ekonomi pascabencana.
Namun, laporan warga kemudian muncul bahwa penyaluran bantuan tidak sesuai dengan ketentuan teknis, yakni tidak melalui transfer langsung ke rekening penerima seperti diatur dalam petunjuk teknis. Sebaliknya, warga diarahkan untuk menerima barang melalui BUMDes yang ditunjuk, yang harganya diduga lebih tinggi daripada nilai pasar.
Keluhan masyarakat juga menyebutkan bahwa nilai barang yang diterima beberapa warga justru lebih rendah dari nilai nominal bantuan yang dijanjikan, memicu pertanyaan lebih lanjut tentang transparansi dan efisiensi penggunaan dana tersebut.
Asas Praduga Tak Bersalah dan Harapan Penanganan Kasus
Meski FAK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, penting diingat bahwa proses hukum masih berjalan. Hingga kini belum ada putusan hukum tetap (incracht), sehingga yang bersangkutan masih berhak atas asas praduga tak bersalah sampai pengadilan memutuskan sebaliknya.
Kejaksaan Negeri Samosir juga menekankan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Hal ini didasari oleh pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana bantuan sosial yang merupakan bagian dari program pemerintah untuk membantu masyarakat yang mengalami bencana alam.
Kasus ini juga menjadi sorotan bagi banyak pihak sebagai refleksi perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan dana bantuan publik, terutama yang bersumber dari pemerintah pusat seperti Kemensos, agar alokasi anggaran benar-benar sampai kepada yang membutuhkan.
Baca Juga Berita Lainnya Melalui Laman mediamuria.com
Selanjutnya: Kepala Dinas Sosial Dan PMD Kabupaten Samosir Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Bencana Rp1,5 Miliarhttps://mediamuria.com/sempat-unggul-2-1-persiku-kudus-tumbang-2-4-dari-deltras-fc-di-wergu-wetan/
