Relokasi dengan Hati: Ketika Dialog Menjadi Jalan Tengah Pasar Bitingan–Saerah

mediamuria.com, KUDUSRelokasi pedagang sayur dari Pasar Bitingan ke Pasar Saerah di Kabupaten Kudus tidak dilakukan dengan cara kaku apalagi represif. Di balik proses pemindahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kudus memilih jalan dialog, empati, dan pendekatan kemanusiaan sebagai fondasi utama kebijakan. Langkah ini terlihat jelas ketika Bupati Kudus Sam’ani Intakoris turun langsung ke lapangan, bahkan pada malam hari, untuk memastikan relokasi berjalan tanpa mengorbankan nasib pedagang kecil.

Kamis malam (8/1/2026), Bupati Sam’ani meninjau langsung proses pemindahan pedagang sayur ke Pasar Saerah yang terletak di Kecamatan Jati. Bukan sekadar meninjau, orang nomor satu di Kudus itu juga menyempatkan diri berdialog terbuka dengan para pedagang, mendengar keluhan, serta menjelaskan tujuan relokasi secara langsung. Pendekatan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak ingin relokasi dipahami sebagai pemaksaan, melainkan sebagai upaya penataan yang memanusiakan.

Relokasi pedagang sayur Pasar Bitingan sendiri telah lama menjadi perhatian. Aktivitas perdagangan yang berlangsung di lokasi lama dinilai kurang tertata, semrawut, serta menimbulkan persoalan kebersihan dan ketertiban. Namun, alih-alih melakukan penertiban sepihak, Pemkab Kudus memilih jalan yang lebih halus dan dialogis.

“Relokasi ini bukan untuk menyulitkan pedagang, tapi justru untuk memberikan tempat berdagang yang lebih layak, bersih, dan tertata,” menjadi pesan utama yang berulang kali disampaikan Bupati dalam pertemuan dengan pedagang.

Pendekatan humanis ini terlihat dari kebijakan yang menyertai relokasi. Pemkab Kudus bekerja sama dengan PT Sukun selaku pengelola Pasar Saerah memberikan keringanan berupa penggratisan biaya sewa kios selama tiga bulan pertama. Kebijakan ini diambil untuk memberikan ruang adaptasi bagi pedagang agar tidak terbebani secara ekonomi di masa awal pemindahan.

Selain itu, Pemkab Kudus juga memastikan bahwa retribusi pasar tetap terjangkau dan tidak memberatkan pedagang. Jaminan ini menjadi salah satu poin penting yang akhirnya membuka ruang kesepahaman antara pemerintah dan pedagang. Bagi pedagang sayur, kepastian biaya operasional adalah hal krusial, mengingat penghasilan mereka sangat bergantung pada perputaran harian.

Tidak berhenti di Pasar Saerah, Bupati Sam’ani juga melanjutkan langkahnya menuju Pasar Bitingan. Di sana, ia berdialog dengan para pedagang sayur yang masih bertahan dan belum sepenuhnya pindah. Suasana dialog berlangsung terbuka dan cair, tanpa sekat formalitas. Para pedagang diberikan ruang untuk menyampaikan kekhawatiran, mulai dari potensi kehilangan pelanggan hingga ketakutan pendapatan menurun.

Dalam dialog tersebut, Bupati kembali menegaskan bahwa relokasi dilakukan bukan untuk mematikan mata pencaharian pedagang. Sebaliknya, Pasar Saerah disiapkan sebagai lokasi yang lebih representatif, dengan pengelolaan kebersihan, sampah, dan ketertiban yang lebih baik. Pemerintah ingin menciptakan pasar yang nyaman, tidak hanya bagi pedagang, tetapi juga bagi pembeli.

Hasil dialog tersebut pun membuahkan kesepakatan. Seluruh pedagang sayur Pasar Bitingan sepakat untuk direlokasi ke Pasar Saerah, dengan catatan adanya jaminan keberlanjutan usaha dan biaya yang terjangkau. Kesepakatan ini menjadi bukti bahwa dialog yang dibangun dengan empati mampu meredam potensi konflik yang kerap muncul dalam kebijakan relokasi.

Langkah Bupati Kudus turun langsung ke lapangan dinilai sebagai bentuk kehadiran negara di tengah rakyat kecil. Dalam banyak kasus, relokasi pasar kerap berujung pada gesekan sosial karena pedagang merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Namun, apa yang dilakukan Pemkab Kudus justru menunjukkan model kebijakan publik yang menempatkan manusia sebagai pusatnya.

Pendekatan kemanusiaan ini juga mencerminkan kesadaran bahwa pedagang pasar tradisional bukan sekadar objek penataan kota. Mereka adalah penggerak ekonomi rakyat yang menopang kebutuhan sehari-hari masyarakat. Karena itu, penataan harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap keberlangsungan usaha mereka.

Dari sisi tata kelola, relokasi ke Pasar Saerah diharapkan mampu meningkatkan kualitas pasar tradisional di Kudus. Pasar yang lebih bersih dan tertib bukan hanya meningkatkan kenyamanan, tetapi juga daya saing pasar tradisional di tengah gempuran ritel modern. Dengan pengelolaan yang lebih baik, pasar rakyat tetap memiliki tempat strategis dalam perekonomian daerah.

Bupati Sam’ani juga menekankan bahwa relokasi ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang Pemkab Kudus dalam membenahi wajah kota. Penataan pasar bukan sekadar soal estetika, tetapi juga menyangkut kesehatan lingkungan, kelancaran lalu lintas, dan kualitas pelayanan publik. Namun demikian, semua itu harus dijalankan tanpa meninggalkan prinsip keadilan sosial.

Relokasi Pasar Bitingan ke Pasar Saerah akhirnya menjadi lebih dari sekadar pemindahan lokasi berdagang. Ia menjelma menjadi cermin bagaimana kebijakan bisa dijalankan dengan hati, dialog, dan rasa kemanusiaan. Di tengah dinamika pembangunan, langkah ini menunjukkan bahwa pembangunan yang baik adalah pembangunan yang tidak meninggalkan siapa pun di belakang.

Dengan pendekatan humanis yang dikedepankan, Pemkab Kudus memberi contoh bahwa penataan kota dan keberpihakan kepada pedagang kecil bukanlah dua hal yang saling meniadakan. Keduanya justru dapat berjalan beriringan, selama pemerintah mau turun langsung, mendengar, dan hadir sebagai mitra bagi rakyatnya.

Selanjutnya: Relokasi dengan Hati: Ketika Dialog Menjadi Jalan Tengah Pasar Bitingan–Saerah

https://mediamuria.com/daerah/kudus/relokasi-pedagang-sayur-malam-pasar-bitingan-dimulai-kamis-malam-bupati-kudus-tinjau-kesiapan-sejak-rabu/

https://mediamuria.com/daerah/kudus/pemkab-kudus-ikuti-panen-raya-nasional-perkuat-ketahanan-pangan-daerah-demi-pelayanan-publik/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *