mediamuria.com, Jakarta – Polemik tentang royalti musik telah menjadi perbincangan dimasyarakat luas. Banyaknya berita tentang pungutan royalti musik ini membuat masyarakat takut akan mendengarkan musik maupun menyanyikan lagu. Menanggapi hal tersebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat konsultasi terkait revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Royalti, Perlindungan Karya Cipta dan Hak Cipta bersama sejumlah pihak. Pada hari Kamis (21/08/2025)
Dipimpin oleh Wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad rapat ini diikuti oleh berbagai pihak seperti dari pemerintah yang diwakili Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, perwakilan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), hingga dua organisasi musisi yang selama ini berseberangan, AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) dan VISI (Vibrasi Suara Indonesia).
Wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan hasil rapat komisi XIII DPR RI bersama sejumlah pihak terkait dengan polemik royalti musik ini. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu takut lagi untuk memutar maupun menyanyikan lagi di ruang publik, karena dalam dua bulan kedepan LMK (Lembaga Manajemen Musik) tidak akan melakukan penarikan royalti. Masa dalam 2 bulan ini akan digunakan sepenuhnya untuk menyelesaikan revisi Undang-Undang Hak Cipta (UUHC).
“Untuk itu kepada masyarakat luas diharapkan untuk tetap tenang untuk dapat seperti sedia kala memutar lagu tanpa takut, menyanyi juga tanpa takut karena dinamika yang terjadi sudah disepakati untuk sama-sama diakhiri dan kita akan jaga suasana supaya tetap kondusif,” Ucao Dasco
Ia menambahkan, semua pihak yang hadir mulai dari artis, pencipta lagu, penyanyi, hingga perwakilan LMK/LMKN akan dilibatkan secara langsung dalam tim perumus Undang-Undang Hak Cipta (UUHC). Termasuk juga organisasi musisi seperti AKSI dan VISI. Dengan begitu perumusan aturan baru ini diharapkan bisa lebih menyeluruh dan berpihak kepada seluruh ekosistem musik.
Selain itu, didalam rapat juga menyepakati bahwa untuk urusan izin, lisensi, dan pembayaran terkait konser atau live performance, mekanismenya tetap harus dilakukan sebelum acara berlangsung. Penarikan dan distribusi royalti nantinya akan tetap dipusatkan di LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), namun sebelum itu akan dilakukan audit transparan atas semua kegiatan penarikan royalti yang selama ini berjalan kesempatan ini menjadi langkah penting untuk meredam kegaduhan yang belakangan ini terjadi dimasyarakat dalam dunia musik.
“Dan dari hasil pertemuan tadi telah disepakati semua pihak akan menjaga suasana iklim dunia permusikan supaya sejuk dan damai, semua sepakat dalam dua bulan ini berkonsentrasi untuk menyelesaikan undang-undang hak cipta. Dan tadi disepakati bahwa delegasi penarikan royalti akan di pusatkan di LMKN sambil menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta dilakukan audit untuk transparansi kegiatan penarikan royalty,” Ucap Dasco
Selain itu, Dasco juga mengusulkan ajar izin keramaian sebuah konser musik baru bisa diterbitkan olek pihak kepolisian setelah penyelenggara acara atau event organizer (EO) melunasi royalty lagu terlebih dahulu.
“Saya dalam 1-2 minggu terakhir juga sudak kerap berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam rangka pemberian izin untuk konser, misalnya mereka bersedia, kemudian nanti pemberian izin konser itu juga harus sudah melalui pelunasan dari EO terkait hak cipta,” Ucap Dasco.
EO harus menunjukkan tanda pelunanasan royalti kepada kepolisian sebelum bisa mendapat izin penyelenggaraan acara. Dengan demikian apabila EO tidak bisa menunjukkan tanda pelunasan, makan izin keramaian tidak akan diterbitkan.
“Izin pertunjukan kalau belum memberikan tanda bahwa dia sudah membayar, melunasi royalti lagu-lagu yang akan dia bawakan karena sesungguhnya benar bahwa itu merupakan komponen dari biaya,” Kata Dasco
“Bahwa artisnya sekian, ya lagunya sekian, nah ini komponen biayanya,tukang make-upnya sekian, nah itu kemudian nanti diksih kepada sponsor, termasuk apa, komponen penjualan tiket kan begitu kira-kira,” lanjut Dasco.
Baru-baru kasus masalah royalti cukup memanas setelah Penyanyi Ari Lasso yang mengunggah di media sosial tentang pendapatan royalti musik yang tak sesuai dengan yang seharusnya ia dapatkan, bahkan Ari Lasso meminta untuk dilakukan audit agar terliat trasparansi pendapatan royalti tersebut. Selain itu banyak pemilik usaha seperti hotel yang cukup mengherankan karena mendapatkan surat pemeberitahuan untuk membayar royalti, bahkan sebagian dari mereka tidak menggunakan music, melainkan menggunakan suara kicau asli burung bahkan ada yang menggunakan lantunan pembacaan ayat Al-Quran.
Sebelumnya sederet kasus yang berkaitan dengan royalti musik ini telah banyak membuat masyrakat waswas.
- Kasus Gerai Mie Gacoan wilayah Bali – Dalam kasus ini Direktur PT Mitra Bali Sukses (MBS), I Gusti Ayu Sasih Ira, menjadi tersangka karena memutar lagu tanpa izin pemegang hak cipta. Perusahaan tersebut merupakan pemegang merek Mie Gacoan untuk wilayah Bali dan luar Jawa. Mie Gacoan juga harus membayar royalti hingga Rp 2 Miliar.
- Vidi Aldiano digugat Rp 24,5 Miliar dari pencipta lagu Nuansa Bening – Penyanyi Vidi Aldiano digugat dua musisi senior, Keenan Nasution dan Budi Pekerti, atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 24,5 Miliar atas penggunaan lagu tersebut dalam 31 konser tanpa izin. Mereka bahkan meminta pengadilan menyita aset milik Vidi sebagai bentuk pertanggungjawaban.
- Sengketa Lagu Dewa 19 antara Ahmad Dhani dan Once – Sengketa ini bermula dari tuduhan bahwa Once menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 tanpa izin dari Ahmad Dhani, selaku pemegang hak cipta. Kuasa hukum Ahmad Dhani menyatakan bahwa hal ini merupakan tindak pidana, sesuai Pasal 113 UU Hak Cipta, dan Once terancam hukuman pidana hingga 3 tahun penjara serta denda Rp 500 Juta. Sementara pihak Once berpegang pada PP Nomor 56 Tahun 2021, yang menyebut bahwa royalti cukup dibayarkan ke LMKN sebagai bentuk izin pertunjukan.
- Agnez Mo dinyatakan bersalah langgar Hak Cipta lagu Bilang Saja – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan Agnez Mo bersalah dalam perkara pelanggaran hak cipta atas lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias. Lagu tersebut dinyanyikan Agnez dalam tiga konser di Jakarta, Surabaya, dan Bandung tanpa izin dari pencipta maupun LMKN. Putusan yang dibacakan pada 30 Januari 2025 itu mewajibkan Agnez Mo membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 Miliar
Baca Berita Lainnya Dari mediamuria.com
https://mediamuria.com/kpk-kembali-tunjuk-taring-kali-ini-ott-wamenaker-immanuel-ebenezer/: Gaduh Soal Royalti Musik, DPR Akan Revisi Undang-Undang Hak Cipta https://mediamuria.com/persiapkan-putaran-4-kualifikasai-piala-dunia-timnas-indonesia-adakan-laga-uji-coba/: Gaduh Soal Royalti Musik, DPR Akan Revisi Undang-Undang Hak Cipta