Jakarta – Pemerintah telah menambahkan ketententuan Pengenaan Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 22 terhadap kegiatan usaha bullion dan emas Batangan kedalam pemungutan PPh pasal 22 terkait pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sejak tanggal 25 Juli 2025 dan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2025. Disibutkan didalamnya bahwa tarif PPh Pasal 22 0,25 % akan dikenakan untuk pembelian emas Batangan oleh buillion bank yang telah memperoleh izin OJK dari Harga pembelian tidak termasuk PPN.
“Atas pembelian emas Batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bullion yang telah memperoleh izin Otoritas Jasa Keuangan sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari Harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai”, dikutip pada Peraturan Menteri Keuangan 51 Tahun 2025.
Kegiatan Usaha Bullion sendiri adalah kegiatan usaha yang terkait dengan perdagangan logam mulia, seperti emas, perak, platinum, dan palladium, dalam bentuk batangan atau koin.
Jenis Kegiatan Usaha Bullion
- Pembelian dan Penjualan: Membeli dan menjual logam mulia dalam bentuk batangan atau koin.
- Investasi: Menyediakan logam mulia sebagai instrumen investasi bagi individu dan institusi.
- Perdagangan: Melakukan perdagangan logam mulia secara online atau offline.
Link Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 tahun 2025 : https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-51-tahun-2025