Site icon Media Muria

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Sharing is caring

mediamuria.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan sekaligus menhan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka terkait kasus korupsi pengadaan perangkat teknologi dn Informasi (TIK) berupa laptop Chromebook pada hari Kamis, 4 September 2025.

Hal tersebut telah dibenarkan oleh Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung. Dia mengatakan bahwa penetapan tersangka baru tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti lain.

Ia juga menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan Nadiem telah sejak pada bulan Februari 2020, ketika Nadiem masih menjabat sebagai Mendikbudristek, dengan melakukan pertemuan bersama pihak Google Indonesia. Dalam pertemuan tersebut membahas program Google for Education dengan produk Chromebook yang ditawarkan untuk dipakai para peserta didik.

“Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM dengan pihak Google telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi atau TIK,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Untuk merealisasikan apa yang dibahas dalam pertemuan itu, Nadiem menggelar rapat secara tertutup pada tanggal 6 Mei 2020 lalu bersama jajarannya, antara lain Dirjen PAUD Dikdasmen H, Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek T, serta staf khusus menteri JT dan FH. Rapat yang digelar via Zoom tersebut membahas kewajiban penggunaan Chromebook dalam proyek pengadaan TIK. Padahal, saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.

Menurut Kejagung, sebelum Nadiem, Muhadjir Effendy menteri yang terdahulu, tidak merespons surat Google mengenai partisipasi pengadaan Chromebook. Karena dalam uji cobanya pada tahun 2019 terbukti gagal. Chromebook dinilai tidak bisa digunakan di Sekolah-sekolah wilayah terluar, tertinggal, dan terdalam (3T). Tapi, atas perintah Nadiem, kemudian pejabat Kemendikbudristek menyusun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan (juknis-juklab) yang secara spesifik mengunci spesifikasi berbasis Chrome OS.

Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan. Dalam lampiran peraturan tersebut, spesifikasi perangkat juga telah mengunci Chrome OS.

Menurut Nurcahyo, tindakan tersebut melanggar sejumlah aturan, yakni:

Akibat perbuatannya tersebut negara ditaksir mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,98 triliun. Dan angka tersebut masih dalam proses penghitungan resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Atas perbuatannya tersebut, menjadikan Nadiem tersangka dengan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 untuk Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan Nadiem selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 September 2025, di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga Berita Lainnya Dari Laman mediamuria.com

https://mediamuria.com/batal-lawan-kuawait-timnas-indonesia-akan-hadapi-chinese-taipe-besok/: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop https://mediamuria.com/tradisi-maulid-nabi-ampyang-di-desa-loram-kulon/: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Exit mobile version