Site icon Media Muria

Kementerian Haji Dan Umroh Resmi Jadi Kementerian Baru Di Indonesia

Sharing is caring

mediamuria.com, Jakarta – Melalui Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta hari Selasa (26/8/2025), Indonesia resmi membentuk Kementerian Haji dan Umrah. Pengelolaan ibadah haji akan berada dibawah Kementerian Haji dan Umroh dan bukan lagi tanggung jawab Kementerian Agama. Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah ini diatur dalam RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kementerian baru ini, merupakan perubahan nama Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto pada awal pemerintahannya. BP Haji mendapat mandat untuk mengelola ibadah haji mulai 2026, menggantikan tugas yang selama ini dijalankan Kementerian Agama. Usulan pembentukan kementerian yang membawahi urusan haji dan umrah dibahas dalam revisi UU Haji dan Umrah. Dalam rapat kerja pada Senin (25/8/2025), Komisi VIII DPR RI dan pemerintah akhirnya menyetujui perubahan badan menjadi kementerian.

Rapat diawali dengan pemaparan RUU Haji dan Umrah yang disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang. Salah satu isinya terkait pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah bersepakat: satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah. Kedua, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” ucap Marwan, disiarkan TVR Parlemen.

Ada faktor yang mendasari bagaimana pembentukan Kementerian ini dilakukan, Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa pembentukan kementerian ini merupakan bagian dari agenda reformasi haji yang sudah lama dirancang oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Sejak 2014, Pak Prabowo sudah memiliki visi membentuk Kementerian Haji dan Umrah. Hal itu konsisten hingga pilpres 2019 dan 2024,” ujar Dahnil di Jakarta pada Sabtu, 23 Agustus 2025, seperti dikutip dari Antara.

Dia menegaskan pembentukan kementerian haji ini bukan dari reaksi sesaat terhadap dinamika penyelenggaraan haji dalam beberapa tahun terakhir, melainkan memang bagian dari agenda reformasi haji yang sudah lama dirancang.

“Ini bukan reaksi dari kasus 2024 atau tahun-tahun sebelumnya. Sejak awal, pembentukan kementerian ini adalah bagian dari perbaikan tata kelola haji yang menjadi komitmen Pak Prabowo,” ujarnya.

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menambahkan, perubahan status kelembagaan akan memastikan kewenangan lebih jelas dan menghindari tumpang tindih dengan Kementerian Agama. Sebab menurut Marwan, urusan haji dan umrah masih dalam lingkup keagamaan yang kewenangannya dipegang oleh Kementerian Agama.

“Itu bisa diklaster, ini urusan agama bidang ini, Menteri Agama. Ini urusan agama khusus penyelenggaraan haji dan umrah. Dan ini sudah ketemu,” kata Marwan.

Dengan adanya pengesahan RUU Haji, pengelolaan haji akan dialihkan dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah mulai 2026. Kemenag sudah tidak lagi mengurus teknis penyelenggaraan haji, melainkan fokus pada bimbingan keagamaan masyarakat.

“Tugas Kementerian Agama masih ada pendidikan agama, agama Islam, agama Kristen, dan lain-lain bimbingan masyarakatnya masih ada,” kata Marwan

Marwan Dasopang juga memastikan bahwa RUU Haji akan menjadi legitimasi untuk memisahkan kewenangan penyelenggara haji yang baru. Ia menuturkan Undang-Undang ini akan mencegah terjadinya tumpang tindih antara tugas BP Haji dan Kementerian Agama.

Ada beberapa tugas yang nantinya akan dijalankan olek Kementerian Haji dan Umrah. Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq menjelaskan bahwa, ada beberapa tugas dari Kementerian Haji dan Umrah meliputi :

“Seluruh keberangkatan harus terkonfirmasi dalam sistem Kementerian Haji dan Umrah agar tidak ada lagi kasus jamaah yang terlantar atau ditipu,” tutur Maman, dikutip dari Antara, Selasa (26/8/2025)

Menurut Maman, laporan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah nantikan harus disampaikan maksimal 30 hari setiap musim haji berakhir.

Baca Berita Lainnya Dari mediamuria.com

https://mediamuria.com/dpr-setujui-proses-naturalisasi-mauro-zijlstra-dan-miliano-jonathans/: Kementerian Haji Dan Umroh Resmi Jadi Kementerian Baru Di Indonesia https://mediamuria.com/jadwal-lengkap-timnas-u23-di-kualifikasi-piala-asia-u23-2026/: Kementerian Haji Dan Umroh Resmi Jadi Kementerian Baru Di Indonesia
Exit mobile version