mediamuria.com, Jakarta – Setelah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 731 Tahun 2025 Tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden Dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik Yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum menuai sorotan publik, akhirnya KPU membatalkan keputusan tersebut. Hal tersebut disampaikan KPU melalui siaran live streaming akun youtube @KPU RI tentang konferensi pers pengembangan terkini penegecualian informasi pada hari Selasa, 16 September 2025 pukul 14.00 WIB.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjelaskan tentang pembatalan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tersebut.
“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Afifuddin.
Afifuddin menjelaskan, langkah ini diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah mendengarkan aspirasi banyak pihak terkait terbitnya keputusan tersebut. Dari aspirasi tersebut KPU pun menggelar rapat khusus untuk membahas hal tersebut serta berkoordinasi dengan sejumlah pihak yang berkaitan dengan data-data dan informasi, termasuk Komisi Informasi Publik.
“Kami menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini menerima masukan dan selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting,” kata Afifuddin.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Afifuddin menyebutkan, setelah aturan KPU Nomor 731 Tahun 2025 dicabut, KPU akan memberlakukan informasi dan data terkait syarat capres dan cawapres sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU,” kata Afifuddin.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum memberikan alasan dalam mengeluarkan keputusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum mengatakan ada konsekuensi bahaya tentang dibukanya informasi dokumen persyaratan capres dan cawapres dalam tahapan pendaftaran, termasuk perihal ijazah.
Didalam isi Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 731 Tahun 2025 Tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden Dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik terdapat 16 yang dikecualikan oleh Komisi Pemilihan Umum, yaitu :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan foto Akta Kelahiran Warga Negara Indonesia;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Surat Keterangan Kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum;
- Surat Tanda Terima Atau Bukti Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dalam Keadaan Pailit Dan/Atau Tidak Memiliki Tanggungan Utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;
- Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Dan Tanda Bukti Pengiriman Atau Penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir;
- Daftar Riwayat Hidup, Profil Singkat, Dan Rekam Jejak Setiap Bakal Calon;
- Surat Pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
- Surat Pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Surat Keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bukti Kelulusan berupa fotokopi Ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
- Surat Keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian;
- Surat Pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan;
- Surat Pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum; dan
- Surat Pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua (16 Informasi Publik) dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali:
- pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau;
- pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan public
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 731 Tahun 2025 ini sebelumnya ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2025 dan ditanda tangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Mochammad Afifuddin.
Baca Juga Berita Lainnya Dari Laman mediamuria.com
https://mediamuria.com/kontingen-maarif-kudus-juara-umum-porsema-xiii-jawa-tengah/: KPU Batalkan Aturan Rahasiakan Data Capres Dan Cawapres https://mediamuria.com/ustadz-khalid-basalamah-kembalikan-uang-ke-kpk-terkait-korupsi-kuota-haji/: KPU Batalkan Aturan Rahasiakan Data Capres Dan Cawapres