Masyarakat Pati Bersatu Kembali Gelar Aksi Demo 19 September 2025

Sharing is caring

mediamuria.com, Pati – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu kemarin Jum’at, 19 September 2025 kembali menggelar aksi demo. Demo kali ini dilakukan di depan Gedung DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Aksi ini dimulai pada pukul 14.00 WIB, menurut kabar yang beredar aksi ini hanya boleh diikuti oleh 500 orang, namun antusias warga yang datang lebih dari 500 orang. Ditengah orasi, para pimpinan aksi berulang kali menekankan bahwa unjuk rasa ini dilakukan secara damai. Massa diminta tidak terprovokasi apalagi melakukan tindakan diluar kendali.

“Ini aksi damai, jika ada penyusup yang anarkis kami mohon pihak kepolisian untuk menangkapnya,” tegas Ulil, salah satu orator.

Orator lain menambahkan, jumlah massa yang hadir hanyalah sebagian kecil perwakilan dari kekuatan Aliansi.

“Jadi jangan dikira ini massa cuma sedikit. Ini hanya sebagian kecil karena ini aksi damai. Ini hanya ratusan orang perwakilan,” ujarnya.

Pada dasarnya aksi ini digelar sebagai bentuk dukungan terhadap Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati yang tengah berupaya memakzulkan Bupati Pati, Sudewo. Sebelumnya, rencana demonstrasi disebut akan digelar di Kantor DPC Partai Gerindra dan PDI-P Pati. Namun, akhirnya seluruh massa diarahkan untuk berkumpul disatu titik, yakni di Gedung DPRD Pati.

Koordinator Lapangan Aliansi, Supriyono alias Botok, menegaskan tujuan aksi kali ini adalah mengawal Pansus Hak Angket DPRD Pati.

“Kami tidak ingin dipimpin Bupati koruptor, pembohong dan arogan. Sekali lagi jangan ada anarkis. Kalau ada yang anarkis segera ditangkap dan diamankan. Karena itu penyusup,” tegas Supriyono.

Selain menuntut pengunduran diri, massa juga meminta partai politik mengawal tuntas proses Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati. Mereka mendesak agar Ketua Parpol memecat kader atau anggota DPRD yang dianggap tidak bekerja maksimal, serta meminta DPC Gerindra berkomitmen mengawal kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Bupati Sudewo.

“Kami juga minta Sudewo dipecat dari Partai Gerindra,” tegas Ulil yang disambut riuh peserta aksi.

Massa juga menyuarakan agar PDI-P tetap mempertahankan Bandang Teguh Waluyo sebagai Ketua Pansus pemakzulan.

Meski demikian jalannya aksi tetap mendapat pengawalan ketat. Polresta Pati menerjunkan 1.200 personel gabungan yang terdiri dari polisi, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga tenaga medis Dinas Kesehatan.

Berikut isi lengkap tuntutan Masyarakat Pati Bersatu pada aksi demo 19 September 2025:

  1. Meminta Ketua Partai Politik (DPC/Tingkat Kabupaten) untuk mengawal sampai tuntas proses Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati, Sudewo,
  2. Meminta Ketua Partal Politik (DPC/Tingkat Kabupaten) berkomitmen untuk terbuka dalam menerima, mendengar dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Pati.
  3. Meminta Ketua Partai Politik (DPC/Tingkat Kabupaten) untuk melakukan evaluasi secara terbuka atas kinerja kader atau DPRD-nya.
  4. Meminta Ketua Partai Politik (DPC/Tingkat Kabupaten) untuk memecat kader atau DPRD nya yang terbukti tidak bekerja secara maksimal untuk warga masyarakat pati secara umumnya, dan masyarakat yang ada di Dapil masing-masing secara khususnya.
  5. Meminta DPRD menuntaskan kerja Pansus Hak Angket secara akuntabel, substantif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Meminta DPRD dan Fraksi PDI P untuk tidak mengganti Teguh Bandang Waluyo, Ketua Pansus Hak Angket Permakzulan Bupati Pati Sudewo.
  7. Meminta DPRD dan Fraksi PDI P untuk mengganti Joko Wahyudi dari keanggotaan Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
  8. Meminta DPRD dan Fraksi Gerindra untuk mengganti Irianto Budi Utomo dari keanggotaan Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati.
  9. Meminta DPC Gerindra Kabupaten Pati untuk DPP Gerindra memecat Sudewo, dari jajaran Pengurus DPP Gerindra atau keanggotaan Partai Gerindra.
  10. Meminta DPC Gerindra Kabupaten Pati untuk DPP Gerindra berkomitmen dalam mengawal kasus Tindak Pidana Korupsi (DJKA) yang menyeret nama Bupati Pati, Sudewo.
  11. Meminta kepada seluruh jajaran Ketua Partai Politik tingkat Kabupaten Pati untuk berkomitmen melawan praktik-praktik korupsi dipemerintahan tingkat nasional, provinsi, kabupaten, maupun desa.
  12. Meminta kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Pati untuk berkomitmen melawan praktik-praktik korupsi yang ada dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Pati.
  13. Meminta Kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Pati untuk bekerja secara maksimal bagi masyarakat Kabupaten Pati, dan selalu berpijak pada kemaslahatan dan keberpihakan masyarakat kecil.

Tanggapan DPRD Pati

Menaggapi hal tersebut seusai audiensi, Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin dan Wakil Ketua DPRD, Hardi secara terbuka menyampaikan beberapa poin hasil kesepakatan tersebut. Salah satu poin yang disepakati yakni mengganti anggota pansus pemakzulan Bupati Pati Sudewo dari Fraksi PDI-P Joko Wahyudi dan anggota Fraksi Partai Gerindra Irianto Budi Utomo.

10 Poin Hasil Audiensi :

  1. Tidak ada penggembosan Pansus, Pimpinan tidak ada intervensi atas pansus angket Pimpinan mendorong bekerja maksimal sesuai Perundang-undangan,
  2. Pansus Tidak hanya menggali dari rapat-rapat pemeriksaan saja, namun juga menggali dari informasi masyarakat dan para ahli. Sehingga bila masyarakat mempunyai informasi atau data terkait poin-poin yang diperiksa, pansus silakan dapat disampaikan ke Pansus Angket,
  3. Di DPRD Tidak ada satupun Fraksi yang menolak Hak Angket,
  4. PDI-P sepakat pansus berjalan, yang memimpin bergulirnya hak angket diparipurna dan memimpin terbentuknya pansus adalah Ketua DPRD yang notabene Ketua PDI-P Pati,
  5. PDI-P tidak ada keinginan mengganti Ketua Pansus. Tidak bisa serta merta diganti, masyarakat jangan mudah terprovokasi isu-isu,
  6. Penggantian anggota pansus dari PDI-P atas nama Joko Wahyudi akan ditindaklanjuti sesuai tahapan peraturan Perundang-undangan. Paling lambat Rabu, 24 September 2025,
  7. DPC/Fraksi Gerindra menyetujui hak angket dan mendelegasikan 2 orang anggota fraksi untuk duduk diPansus Angket. Perihal penggantian personil pansus atas nama Irianto Budi Utomo siap dipenuhi dan akan diproses sesuai ketentuan Perundang-undangan paling lambat Rabu, 24 September 2025,
  8. Tidak mengakui kebijakan Bupati yang diduga melanggar hukum,
  9. Tuntutan mengawal kasus Korupsi Bupati Sudewo di KPK RI akan ditindaklanjuti surat ke DPP Gerindra paling lambat Rabu, 24 September 2025
  10. Tuntutan Bupati Sudewo agar diberhentikan sebagai pengurus dan anggota Partai Gerindra akan disampaikan ke DPP Gerindra paling lambat Rabu, 24 September 2025

Baca Juga Berita Lainnya Melalui Laman mediamuria.com

https://mediamuria.com/timnas-futsal-indonesia-libas-tanzania-7-1/: Masyarakat Pati Bersatu Kembali Gelar Aksi Demo 19 September 2025https://mediamuria.com/intip-kekuatan-pss-sleman-lawan-persiku-kudus/: Masyarakat Pati Bersatu Kembali Gelar Aksi Demo 19 September 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *