mediamuria.com, Jakarta – Kamis, 4 September 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sekaligus menahan Nadiem Anwar Makarim. Nadiem merupakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) pada periode 28 April 2021 hingga 20 Oktober 2024. Nadiem Anwar Makarim dilantik oleh Presiden Jokowi pada masa kedua kepemimpinannya. Nadiem menjadi tersangka terkait degan kasus korupsi pengadaan perangkat teknologi dan Informasi (TIK) berupa laptop Chromebook.
Lantas siapakah Nadiem Anwar Makarim tersebut ?, Nadiem lahir dari keluarga terpandang. Ayahnya, Nono Anwar Makarim seorang aktivis dan pengacara terkemuka keturunan Minang dan Arab. Nadiem lahir di Singapura, 4 April 1984. Dia juga memiliki riwayat pendidikan yang cukup mentereng. Dalam riwayatnya Nadiem pernah menempuh pendidikan di :
- United World College of Southeast Asia, Singapura
- Brown University, Amerika Serikat
- Harvard Business School, Amerika Serikat.
Nadiem pertama kali diangkat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh Presiden Jokowi pada 23 Oktober 2019. Pada tahun 2021, Nadiem ditunjuk untuk memimpin Kemendikbudristek, gabungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dengan Kementerian Riset, dan Teknologi.
Sebelumnya Nadiem tiga tahun menjadi Konsultan di McKinsey & Company Jakarta. Pada tahun 2010 Nadiem mendirikan Gojek berkembang dari call center jadi super-app transportasi dan layanan on-demand terbesar di Indonesia. Dari kesuksesannya di Gojek yang membuat Nadiem dikenal salah satu pengusaha muda paling berpengaruh di Asia Tenggara. Kesuksesannya membuat Nadiem dilirik Presiden Joko Widodo untuk masuk dalam jajaran kabinetnya pada 2019.
Dalam menjabat sebagai Menteri ada beberapa kebijakannya yang dianggap kontroversial dimasyarakat, seperti :
- Merdeka Belajar
- Menghapus Ujian Nasional (diganti menjadi asesmen kompetensi minimum dan survey karakter)
- Mendorong digitalisasi pendidikan dengan program pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah.
Nadiem Makrim memiki jumlah kekayaan yang fantastis, diolah dari berbagai sumber berikut jumlah kekayaan Nadiem Makarim :
- Tanah dan Bangunan : Rp57,79 miliar
- Alat Transportasi dan mesin : Rp2,24 miliar
- Harta Bergerak Lainnya : Rp752,31 Juta
- Surat Berharga : Rp926,09 miliar
- Kas dan Setara Kas : Rp77,08 miliar
- Harta lainya : Rp2,90 miliar
- Utang : Rp466,23 miliar
Total Kekayaannya hingga mencapai Rp600,64 miliar.
Daftar Tersangka
Dalam kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek ini terdapat lima tersangka, yaitu :
- Nadiem Anwar Makarim, Mendikbudristek (2019-2024)
- Jurist Tan, Staf Khusus Mendikbudristek (2020-2024)
- Ibrahim Arief, Konsultan Mendikbudristek (2020)
- Sri Wahyuningsih, Direktur SD Mendikbudristek (2020-2021)
- Mulyatsyah, Direktur SMP Mendikbudristek (2020-2021)
Duduk Perkara
Duduk Perkara dalam kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek :
- 2019 – Surat Google Untuk uji coba pengadaan Chromebook tidak direspon oleh Mendikbud Muhajir
- Agustus 2019 – Nadiem Anwar Makarim dan Jurist Tan membuat Grub WhatsApp tentang program digitalisasi di Kemendikbudristek
- Oktober 2019 – Nadiem Anwar Makarim dilantik sebagai Kemendikbud
- Awal 2020 – Jurist Tan mengarahkan Ibrahim Arief sebagai Konsultan dan mengundang Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah untuk rapat via Zoom
- Nadiem Anwar Makarim merespon surat Google untuk pengadaan sarana TIK
- Januari-April 2020 – Jurist Tan bertemu beberapa kali dengan Google, salah satunya membahas rencana skema co-investment 30%
- Mei 2020 – Nadiem Anwar Makarim memerintahkan pelaksanaan program pengadaan laptop 2020-2022 menggunakan Chromebook sebelum tender dimulai
- Mei 2020 – Ibrahim Arief mempengaruhi tim teknis untuk mengarah pada pemilihan Chrome OS
- 30 Juni 2020 – Sri Wahyuninsih mengganti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dinilai tidak sanggup memenuhi permintaan untuk memproses pengadaan Chromebook
- Juli 2020 – Sri Wahyuningsih mengarahkan pemeilihan Chromebook pada e-katalog
- Mulyatsah membuat petunjuk teknis yang megarahkan pada penggunaan Chrome OS dan pemilihan satu penyedia tertentu
- Pengadaan Chromebook berhasil dilakukan dengan anggaran total Rp9,3 T
- Banyak guru dan siswa penerima / pengguna tidak bisa menggunakan Chrome OS secara optimal
- Negara dinilai rugi hingga Rp1,9 T
Kejaksaan Agung telah membeberkan tentang kerugian negara yang terjadi akibat dugaan korupsi ini yang dilakukan oleh Nadiem Makarim bersama 4 orang tersangka lainnya. Dalam pemeriksaannya Kejagung menaksir kerugian negara mencapai hingga Rp 1,98 triliun.
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.98 Triliun,” kata Nurcahyo Jungkung Madyo.
Nurcahyo juga menyampaikan bahwa kerugian keuangan negara saat ini masih dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujarnya.
Aturan Yang Dilanggar
Dalam kasus ini tersangka tersebut telah melanggar sejumlah aturan, yakni:
- Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Fisik 2021.
- Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Baca Juga Berita Lainnya Dari Laman mediamuria.com
https://mediamuria.com/tradisi-maulid-nabi-ampyang-di-desa-loram-kulon/: Mengenal Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop. https://mediamuria.com/kejagung-tetapkan-nadiem-makarim-tersangka-kasus-korupsi-pengadaan-laptop/: Mengenal Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop.