MUI Haramkan Proyek Peternakan Babi di Jepara

Sharing is caring

Jepara – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah secara resmi menerbitkan fatwa haram atas rencana pendirian peternakan babi modern oleh PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk pada Jum’at, 1 Agustus 2025.

Pendirian peternakan babi ini akan didirikan di Jepara dengan Investasi diperkirakan mencapai hingga Rp. 30 Triliun, sehingga menjadi sorotan publik dan politisi terkait potensi dampak sosial dan lingkungan terutama daerah yang mayoritas beragama Islam.

Bupati Jepara, Witiarso Utomo mengatakan, Pemkablah yang sejak awal memberikan syarat ketat kepada investor, yakni harus memperoleh fatwa MUI, serta harus memperoleh persetujuan tokoh agama seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menuturkan bahwa Pemprov berencana berkoordinasi lebih untuk mecari solusi terbaik.

“Sebenarnya ini juga bentuk investasi buat kami karena bisa memberikan pendapatan, tapi yang lebih utama adalah bagaimana kondusifitas dilingkungan tersebut,” ucapnya usai rapat paripurna di kantor DPRD Jateng, Senin (4/8/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *