Pati – Belakang ini masyarakat Kabupaten Pati dibuat heboh dan gerah dengan adanya pengumuman penyesuaiannya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga mencapai 250%.
Mengutip dari laman resmi Humas Kabupaten Pati, Bupati Pati Sudewo beberapa waktu yang lalu menyepakati penyesuaian tarif PBB-P2 sebesar ± 250%. Hal ini menyusul belum dilakukannya kenaikan PBB selama 14 tahun lamanya.
“Kami saat ini sedang berkoordinasi dengan para camat dan PASOPATI untuk membicarakan soal penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Telah disepakati bersama bahwa kesepakatannya itu sebesar ±250% karena PBB sudah lama tidak dinaikkan, 14 tahun tidak naik,” ungkap Bupati Pati Sudewo dalam keterangan resminya.
Hal ini sontak membuat warga Kabupaten Pati gerah, ditambah lagi sebuah pernyataan dari Bupati Pati Sudewo yang mengatakan. “Jangan hanya 5.000 orang 50.000 orang pun saya tidak akan gentar, saya tidak akan merubah keputusan”.
Banyak posko-posko yang didirikan, mereka menyebut dengan Masyarakat Pati Bersatu. Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai hingga 250% ini dilakukan guna mempercepat pembangunan. Hasil PBB yang didapatkan Kabupaten Pati dinilai cukup rendah dibanding daerah lainnya, seperti Kabupaten Jepara dan Kabupaten Rembang yang justru hasil PBBnya berkali-kali lipat lebih tinggi dibandingkan Kabupaten Pati.