mediamuria.com – Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana nasional dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal 2026. Regulasi ini menjadi tonggak penting karena menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda yang telah digunakan selama lebih dari satu abad. Sementara itu, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hingga kini masih menggunakan aturan lama dan tengah menunggu pengesahan revisi yang masih berstatus rancangan undang-undang (RUU).
Pembaruan KUHP dan rencana revisi KUHAP dinilai sebagai upaya negara menyesuaikan sistem hukum pidana dengan perkembangan zaman, nilai Pancasila, hak asasi manusia, serta kebutuhan masyarakat modern. Namun, di sisi lain, implementasi kedua regulasi tersebut juga menuai perhatian publik karena menyangkut hak warga negara dan kewenangan aparat penegak hukum.
KUHP Baru: Mengakhiri Warisan Kolonial
KUHP baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Undang-undang ini disahkan setelah melalui proses pembahasan panjang di DPR dan pemerintah, serta melewati masa transisi selama tiga tahun sejak diundangkan pada 2023.
Salah satu tujuan utama penyusunan KUHP baru adalah mengakhiri ketergantungan Indonesia pada hukum pidana warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht). Pemerintah menilai KUHP lama sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi sosial, budaya, dan nilai-nilai bangsa Indonesia saat ini.
KUHP baru membawa pendekatan yang lebih modern dengan menekankan prinsip keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Selain itu, konsep keadilan restoratif mulai diakomodasi, terutama dalam penanganan tindak pidana ringan.
Sejumlah Perubahan Krusial dalam KUHP
Dalam KUHP baru, terdapat sejumlah perubahan penting yang menjadi sorotan masyarakat. Salah satunya adalah pengaturan pidana mati. Berbeda dengan KUHP lama, pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus yang dijatuhkan secara bersyarat. Terpidana mati dapat memperoleh kesempatan perubahan hukuman menjadi penjara seumur hidup apabila menunjukkan perbaikan sikap selama masa percobaan.
Selain itu, KUHP baru juga mengenal pidana alternatif seperti kerja sosial dan pidana pengawasan. Ketentuan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan serta memberikan efek pembinaan yang lebih manusiawi.
Pengaturan mengenai delik aduan juga diperjelas. Beberapa tindak pidana, termasuk yang berkaitan dengan kesusilaan dan penghinaan terhadap presiden, hanya dapat diproses apabila ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Dengan demikian, negara tidak serta-merta memproses perkara tanpa adanya laporan.
KUHP baru juga mengakui keberadaan hukum yang hidup di masyarakat atau living law. Hukum adat dapat dijadikan dasar pemidanaan sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta prinsip hak asasi manusia. Ketentuan ini dianggap sebagai bentuk pengakuan terhadap keragaman hukum adat di Indonesia.
Tak kalah penting, korporasi kini dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara lebih tegas. Hal ini dinilai relevan dalam penanganan kejahatan lingkungan, tindak pidana ekonomi, dan kejahatan terorganisir yang melibatkan badan usaha.
KUHAP: Masih Menunggu Pembaruan
Berbeda dengan KUHP yang telah disahkan, KUHAP hingga kini masih menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Pemerintah dan DPR memang tengah membahas RUU KUHAP sebagai revisi total, namun proses legislasi tersebut belum rampung.
Padahal, keberadaan KUHAP baru dinilai sangat penting untuk mendukung penerapan KUHP baru. KUHAP berfungsi sebagai hukum acara yang mengatur tata cara penyidikan, penuntutan, hingga persidangan pidana. Tanpa pembaruan KUHAP, penerapan KUHP baru dikhawatirkan tidak berjalan optimal.
RUU KUHAP dirancang untuk memperkuat perlindungan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi. Salah satu poin yang sering dibahas adalah penguatan hak atas pendampingan hukum sejak tahap awal penyidikan serta pembatasan kewenangan penahanan agar tidak disalahgunakan.
Arah Reformasi Hukum Acara Pidana
Dalam draf RUU KUHAP, pendekatan keadilan restoratif kembali menjadi perhatian. Penyelesaian perkara pidana ringan di luar pengadilan melalui mediasi penal diharapkan dapat mengurangi beban aparat penegak hukum sekaligus memberikan rasa keadilan bagi para pihak.
Selain itu, peran korban juga diperkuat. Korban tidak lagi diposisikan sekadar sebagai saksi, melainkan memiliki hak atas pemulihan dan ganti kerugian. Mekanisme pengawasan terhadap penyidik dan penuntut umum juga dirancang lebih ketat guna mencegah penyalahgunaan wewenang.
Namun, hingga kini pembahasan RUU KUHAP masih memerlukan waktu dan kehati-hatian. Sejumlah kalangan mendorong agar pembaruan KUHAP dilakukan secara transparan dan partisipatif, mengingat dampaknya yang luas terhadap sistem peradilan pidana.
Tantangan Implementasi
Pemberlakuan KUHP baru dan rencana revisi KUHAP menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum dan masyarakat. Sosialisasi yang masif dinilai mutlak diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan pasal-pasal baru.
Selain itu, kesiapan sumber daya manusia, mulai dari polisi, jaksa, hakim, hingga advokat, juga menjadi faktor kunci keberhasilan reformasi hukum pidana. Tanpa pemahaman yang utuh, tujuan pembaruan hukum dikhawatirkan tidak tercapai secara maksimal.
Dengan diberlakukannya KUHP baru pada 2026 dan masih dibahasnya KUHAP baru, Indonesia berada di persimpangan penting reformasi hukum pidana. Publik kini menanti bagaimana kedua regulasi tersebut mampu menciptakan sistem hukum yang lebih adil, manusiawi, dan sesuai dengan jati diri bangsa.
Baca Juga Berita Lainnya Melalui Laman mediamuria.com
Selanjutnya: KUHP Baru Resmi Berlaku 2026, KUHAP Masih Digodok: Babak Baru Hukum Pidana Nasionalhttps://mediamuria.com/ngaji-bareng-gus-baha-meriahkan-rangkaian-tasis-masjid-al-aqsha-menara-kudus/
