Ngopi di Trotoar: Tren Baru atau Gangguan Ketertiban di Jepara?

Sharing is caring

Jepara, 12 Juli 2025 — Beberapa bulan terakhir, trotoar di berbagai sudut Kabupaten Jepara mulai ramai dipadati pedagang kopi kaki lima. Meja dan kursi berjejer di atas jalur pejalan kaki, menjadikan trotoar tak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.

Fenomena ini marak terlihat di kawasan kota, terutama di Jalan Kartini, Jalan Pemuda, dan sekitar Alun-Alun Jepara. Pada malam hari, suasana trotoar berubah menjadi tempat nongkrong dengan hiruk pikuk pengunjung, kendaraan parkir di tepi jalan, dan lampu hias yang menyala dari lapak kopi.

Di tengah geliat usaha minuman kekinian dan semangat wirausaha masyarakat, muncul pertanyaan: apakah penggunaan trotoar untuk berjualan melanggar ketertiban umum?

Trotoar Adalah Hak Pejalan Kaki
Trotoar merupakan bagian dari jalan yang secara hukum diperuntukkan khusus bagi pejalan kaki. Ketentuan ini ditegaskan dalam berbagai regulasi:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 131 ayat (1):

“Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.”

  1. Pasal 274 ayat (1) UU yang sama juga menyebut:

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dipidana.”

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pasal 34 ayat (4):

“Trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.”

Dengan dasar ini, keberadaan aktivitas dagang di atas trotoar secara hukum telah melampaui fungsi aslinya dan berpotensi mengganggu hak publik.

Ketertiban Umum dan Penggunaan Ruang Publik
Trotoar sebagai bagian dari ruang publik memiliki peran vital dalam mendukung mobilitas warga, termasuk anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas. Ketika fungsi ini dialihkan menjadi tempat usaha, timbul potensi gangguan terhadap ketertiban umum, keselamatan, serta estetika kota.

Penggunaan trotoar yang tidak sesuai peruntukannya juga dapat menimbulkan konflik sosial antar pengguna ruang, termasuk pengguna jalan, pedagang, dan warga yang merasa terganggu. sebagai catatan, Perkembangan tren usaha kopi kaki lima di trotoar ini menunjukkan dinamika sosial dan ekonomi perkotaan yang menarik untuk terus dipantau. Perlu perhatian bersama terkait keseimbangan antara aktivitas ekonomi warga dan hak-hak publik atas fasilitas umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *