RESMI, 18 Agustus 2025 Libur Nasional

Sharing is caring

Jakarta – Pemerintah Indonesia akan jadikan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Hal tersebut disampaikan oleh Juri Ardiantoro, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) “Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, 1 hari setelah upacara detik-detik Proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan. Hari Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan. Hal ini memberi keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakkan HUT RI”

Beberapa alasan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional.

  1. Sebagai hadiah kemerdekaan

Hadiah pemerintah dalam rangkaian HUT RI ke-80 antara lain pada 17 Agustus 2025 yang diisi dengan Pesta Rakyat di Istana dan kawasan Monas, Karnaval Kemerdekaan di Jalan MH Thamrin-Sudirman, serta hari libur pada Senin,18 Agustus 2025. Masyarakat yang ingin menghadiri upacara peringatan detik-detik Proklamasi di Istana Merdeka dapat mendaftar secara online di Aplikasi Pandang Istana yang akan dibuka pada 4 Agustus 2025.

  1. Dipakai untuk perlombaan

Sesuai apa yang di sampaikan Juri Ardiantoro, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), tanggal 18 Agustus 2025 dapat digunakan masyarakat sebagai hari untuk mengadakan perlombaan. Pemerintah mengharapkan semaraknya HUT RI ke-80 bukan hanya di tingkat nasional namun juga sampai tingkat daerah

  1. Ada Pesta Rakyat

Pada hari libur ini, Pemerintah juga akan mengadakan Kegiatan Pesta Rakyat yang akan berlangsung di kawasan Monas sepanjang hari hingga malam. Puncaknya adalah pesta kembang api dan Karnaval Kemerdekaan yang terbuka untuk umum.

“Acara dimulai dengan upacara detik-detik Proklamasi di Istana Merdeka pagi hari, dilanjutkan Pesta Rakyat di halaman tengah Istana pada siang hari” ungkap Juri Ardiantoro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *