mediamuria.com – Setelah Indonesia dihebohkan dengan aksi demonstrasi Masyarakat Pati Bersatu yang menginginkankan Bupati Pati Sudewo lengser, akibat kebijakan kenaikan PBB-P2 hingga 250% dan sifat arogansinya. Kini Bupati Jombang berikan Klarifikasi terkait kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Jombang.
Bupati Jombang, Warsubi menjelaskan kenaikkan PBB-P2 di daerahnya bukanlah keputusan kebijakan sepihak. Kenaikkan tersebut merupakan tidak lanjut rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan karena ada ketentuan dari Pemerintah Pusat yang harus diikuti.
“Perubahan Serda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini sebenarnya menindak lanjuti rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan yang beberapa pasal harus dilakukan perubahan,” ucap Warsubi, Rabu (13/8/2025).
Dia menyebut aturan tersebut sesuai Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dn Pemerintah Daerah. Serta Pasal 128 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dia mengatakan apabila kepala daerah tidak mengikuti hasil evaluasi dan surat pemberitahuan maka akan terkena sanksi. Meski begitu menyusul banyaknya aksi protes dari masyarakat Jombang, Pemerintah Kabupaten Jombang mengeluarkan sejumlah kebijakan keringanan.
Antara lain, Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), penghapusan denda pajak mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025, serta diskon hingga 35% untuk BPHTB pada semua jenis transaksi.
“Bagi masyarakat yang menilai pajaknya kurang tepat, saya tekankan jangan ragu-ragu menyampaikan kepada Bappeda. Kami sudah menyiapkan tim khusus yang akan memproses setiap keberatan secara cepat, transparan dan profesional,” ungkap Warsubi.