Tindak Rekening Dormant, Banyak Masyarakat Risau Atas Kebijakan PPATK

Sharing is caring

Jakarta – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) buat banyak masyarakat risau, kebijakan terbaru PPATK dengan memblokir rekening pasif atau rekening dormant dalam kurun waktu 3 bulan ini dinilai memberatkan kebanyakan masyarakat. Pasalnya kebanyakan masyarakat menggunakan tabungannya untuk dana kebutuhan mendadak, buat tabungan anak, atau tabungan untuk masa depan.

Banyak masyarakat menilai kebijakan ini tidak selektif dan cenderung menyasar ke nasabah yang tidak ada kaitanya dengan tindak pidana kejahatan. M. Natsir Kongah Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, menyampaikan keterangan resmi pada Selasa, 29 Juli 2025, bahwa terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant selama lebih dari 10 tahun, dengan nilai mencapai Rp 428,61 miliar. PPATK mengungkap bahwa banyak rekening dormant telah disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, seperti jual beli rekening hingga praktik pencucian uang.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant,” tulis PPATK melalui unggahan di akun Instagram @ppatk_indonesia, pada Rabu, 23 Juli 2025.

Sebagai informasi, rekening dormant meliputi rekening tabungan, rekening giro, maupun rekening rupiah/valas. Jika jenis rekening itu sudah tidak dipakai untuk transaksi selama 3-12 bulan, maka pihak bank biasanya akan memblokir.Kebijakan ini tentunya menjadi perhatian lebih di kalangan masyarakat, termasuk peneliti media dan politik Buni Yani yang menyesalkan rencana pemerintah tersebut, “mengapa senang sekali membuat aturan yang menyusahkan rakyat ?” kata Buni Yani dalam unggahan akun Facebook pribadinya (30/7).

Menurutnya sekarang ini mayoritas masyarakat sedang susah, sehingga rekening bank mereka tidak aktif lantaran tidak ada sumber penghasilan, “sebetulnya pembuat aturan ini mau membantu rakyat atau menyusahkan rakyat ?” sambungnya. Anggota DPD RI asal DKI Jakarta, Dailami Firdaus pun menyuarakan kekhawatirannya, ia menilai kebijakan ini mesti ditetapkan dengan penuh kehati-hatian dan berpihak pada rasa keadialan. “Kalau uang itu hasil kejahatan seperti judi online atau pencucian uang, tentu wajar di blokir, tapi bagaimana dengan masyarkat biasa yang menyimpan uang untuk anak sekolah, hajatan keluarga atau kebutusan masa depan?” kata Dailami dalam keterangan tertulisnya (29/7).

Pengacara kondang Hotman Paris pun turut menyikapi kebijakan ini, “pertanyaanya saya belum jelas apakah dasarnya peraturan apa ?, yang kedua bapak-bapak pejabat kenapa merepotkan masyarakat, kalau seorang ibu-ibu dikampung misalnya dia misal buka rekening di bank dibuka oleh anaknya kan belum tentu dipakai sma ibunya apalagi orang kampong, yak an masa rekeningnya harus dibekukan dan itukan melanngar hak asasi, bapak-bapak tidak berhak membekukan reking orang kalau memang dia tidak pakai atau dormant rekeningnya, bapak tidak berhak, Negara tidak berhak itu hak pribadi orang jadi tolong agar peraturan itu dicabut itu sangat melanggar hak asasi manusia ya, dan akan sangat merepotkan bagi sebagian masyarakat Indonesia yang pendidikannya di bawah rata-rata khusunya di kampong-kampung”, Ujar Hotman Paris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *