mediamuria.com, Jakarta – Penanganan kasus korupsi kuota haji masih terus berlanjut, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji tidak hanya berdampak terhadap kerugian keuangan negara, melainkan juga merugikan calon jemaah haji. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa kasus korupsi kuota haji ini mengakibatkan sekitar 8.400 kuota calon jemaah haji reguler digeser ke kuota haji khusus.
“(Kuota) reguler itu kan harusnya mendapatkan 18.400 atau 92 persen minimal, ya, kemudian digeser menjadi 10.000–10.000, artinya kuota reguler ini berkurang 8.400, di mana 8.400 ini kan bergeser ke kuota khusus, ya,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen. Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Komisi Pemberantasan Korupsi Panggil Ustadz Khalid Basalamah
Dalam pengembangan kasus ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ustadz Khalid Zeed Abdullah Basalamah sebagai saksi fakta terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK menyebutkan Khalid diperiksa karena pernah berangkat haji menggunakan kuota haji tambahan tahun 2024 bersama sejumlah jemaahnya.
“Jadi yang bersangkutan juga berangkat bersama rombongannya. Karena dalam rombongan kita, rombongan haji maupun umrah itu biasanya ada ustadz yang menjadi pembimbingnya disitu,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025)
Ustadz Khalid Basalamah diperiksa sekitar 7,5 jam pada Selasa (9/9). Setelah diperiksa, Khalid mengklaim bahwa dia sebagai jemaah yang jadi korban travel PT Muhibbah.
“Jadi saya posisinya tadinya sama jemaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda, sudah siap berangkat furoda, tapi ada seorang bernama Ibnu Mas’ud yang pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini, sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travel-nya dia,” kata Khalid.
Khalid memiliki PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour). Khalid menjelaskan telah berangkat haji bersama jemaah Uhud Tour melalui PT Muhibbah. KPK juga sempat meminta keterangan Khalid saat kasus ini masih tahap penyelidikan. KPK menyatakan Khalid dimintai keterangan terkait posisinya sebagai salah satu pemilik agen travel. Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 Triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus. Terbaru dalam kasus ini, KPK melakukan penyitaan 2 rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 2,6 miliar. Rumah itu diduga dibeli dari fee kuota haji.
Ustadz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK
Pada Senin, 15 September 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan telah menerima pengembalian uang dari Ustaz Khalid Basalamah terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Khalid Basalamah diketahui berkaitan dengan penjualan kuota haji tambahan di PT Muhibbah.
“Ada pengembalian uang benar. Namun jumlahnya nanti kami akan update ya berapa,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Meski begitu, Budi menjelaskan bahwa uang yang dikembalikan tersebut bersumber dari penjualan kuota haji.
“Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh saudara Ustaz KB melalui biro perjalanannya,” jelas Budi.
Pengembalian uang ini sendiri awalnya diungkapkan oleh Ustadz Khalid Basalamah. Dia menyampaikan telah mengembalikan uang kepada pihak KPK melalui wawancara disalah satu podcast.
“Teman-teman KPK sudah saya sampaikan semua ini. Mereka bilang, “Ustaz, yang ini 4.500 kali sekian jemaah kembalikan ke negara, Ustaz”. Oke. Yang 37 ribu juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid dalam tayangan video podcast YouTube di channel Kasisolusi.
Khalid menyampaikan total dana yang dipungut dari jamaah mencapai USD 4.500 × 118 jamaah ditambah USD 37.000. Seluruh uang ini akhirnya dikembalikan kepada KPK sebagai bagian dari penyelidikan.
KPK pun mendalami bagaimana proses Ustadz Khalid Basalamah bisa berangkat bersama jemaahnya menggunakan kuota tambahan haji. Dalam pendalaman tersebut, Budi menyebutkan jika Ustadz Khalid Basalamah mengakui perubahan dari awalnya menggunakan furoda kemudian berpindah ke haji khusus.
“Penyidik mendalami bagaimana perolehan kuota keberangkatan haji tersebut seperti apa mekanismenya, kemudian di lapangannya seperti apa, pengakuan dari yang bersangkutan juga terkait dengan awalnya menggunakan furoda, kemudian bergeser menjadi haji khusus,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Budi menjelaskan bahwa akan KPK mendalami hal yang sama di kasus ini kepada saksi lain yang merupakan biro travel.
“Tidak hanya terhadap saksi Ustaz KB saja, tapi juga penyidik mendalami dari para biro travel lain, termasuk juga mendalami dari asosiasi-asosiasi ya, karena memang dalam penyelenggaraan ibadah haji ini kan ada asosiasi-asosiasi yang membawahi biro perjalanan,” tambahnya.
Baca Juga Berita Lainnya Dari Laman mediamuria.com
https://mediamuria.com/kontingen-maarif-kudus-juara-umum-porsema-xiii-jawa-tengah/: Ustadz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Ke KPK Terkait Korupsi Kuota Haji https://mediamuria.com/aturan-baru-kpu-akan-rahasiakan-data-capres-dan-cawapres-termasuk-ijazah/: Ustadz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Ke KPK Terkait Korupsi Kuota Haji