Muh Thoriq
Badko Jateng – DIY
Pada bulan Januari 2026, Kabupaten Kudus mengalami banjir besar yang merendam enam kecamatan , menyebabkan 10.652 kepala keluarga atau 33.789 jiwa terdampak , termasuk tiga korban meninggal dunia serta kerusakan infrastruktur publik dan organisasi warga. Dalam unggahan berita news.detik.com Pemerintah daerah menetapkan status tanggap darurat bencana banjir, longsor, dan angin kencang mulai 12 hingga 19 Januari 2026, sebagai dasar percepatan penanganan dampak dan kebutuhan masyarakat terdampak.
Banjir ini lebih dari sekedar bencana hidrometeorologi ia mencerminkan kegagalan tata kelola ruang, lingkungan, dan pengendalian risiko bencana dalam pembangunan daerah yang selama ini lebih berfokus pada pertumbuhan ekonomi dari pada kesejahteraan sosial dan kelangsungan ekologis.
Menurut laporan BPBD dan media nasional, banjir menggenangi 6 kecamatan di Kudus—termasuk Mejobo, Gebog, Jekulo, Bae, Dawe, dan Kota —karena luapan sungai yang tidak tertampung sistem drainase dan saluran udara serta curah hujan tinggi berkepanjangan.Genangan udara mencapai puluhan sentimeter hingga lebih dari 50 cm di sejumlah organisasi, merendam ±4.668 rumah dan 65 akses jalan , serta menimbulkan gangguan pada aktivitas sosial-ekonomi warga terdampak.
Evakuasi dan penanganan dilakukan lintas sektor, termasuk BPBD, TNI/Polri, pemerintah desa dan kecamatan, serta relawan. Namun demikian, kondisi ini mengungkap ketidaksiapan struktural dalam mitigasi bencana, terutama akibat lemahnya penataan ruang dan pengendalian lingkungan di kawasan aliran sungai yang rawan banjir.
Secara hukum, tata ruang wilayah Kudus diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus Tahun 2022–2042 (RTRW). Perda ini menetapkan kerangka kebijakan, strategi, struktur, pola ruang, dan arahan pemanfaatan ruang yang menekankan pengendalian pemanfaatan ruang yang tertib dan berkelanjutan, serta mengatur kawasan strategis dengan fungsi lindung dan budidaya.
Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2022 merupakan perubahan atas Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang seharusnya mensyaratkan pengelolaan lingkungan berbasis risiko bencana dan keberlanjutan ekologi sebagai bagian dari pembangunan daerah.
Kedua perangkat hukum tersebut secara ideal memberikan basis legal untuk mencegah alih fungsi lahan kritis, memastikan keberadaan ruang terbuka hijau, serta mengintegrasikan mitigasi bencana dalam perencanaan pembangunan jangka panjang. Namun, realitas banjir Januari 2026 menunjukkan bahwa implementasi kebijakan ini belum optimal, terutama dalam pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang di daerah aliran sungai dan kawasan lembah yang rentan banjir
Dalam pandangan Nilai Dasar Perjuangan (NDP), pembangunan seharusnya didasarkan pada prinsip kemanusiaan yang adil dan bermartabat, keadilan sosial, serta tanggung jawab moral terhadap lingkungan. Bencana banjir yang melanda ribuan penduduk, khususnya kelompok rentan seperti pekerja, petani kecil, dan rumah tangga berpendapatan rendah, menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam pengelolaan pembangunan: penguatan ekonomi lokal belum disertai dengan langkah-langkah sosial-ekologis yang memastikan perlindungan dari risiko bencana dan kesejahteraan masyarakat.
Situasi ini menjadi tantangan bagi administrasi publik di Kudus, apakah pertumbuhan ekonomi akan tetap menjadi satu-satunya fokus, atau apakah keseimbangan antara kemajuan ekonomi, keadilan sosial, dan kelestarian lingkungan akan menjadi dasar kebijakan? NDP mengharuskan negara dan pemerintah setempat tidak hanya mengejar investasi serta infrastruktur, tetapi juga menjamin hak-hak dasar warga terhadap lingkungan yang aman, perencanaan ruang yang teratur, dan upaya pencegahan risiko bencana.
Bencana banjir yang terjadi di Kabupaten Kudus pada Januari 2026 tidak bisa dianggap semata-mata sebagai dampak curah hujan yang berlebihan. Peristiwa ini merupakan hasil kumulatif dari kegagalan sistemik dalam pengelolaan lingkungan dan penataan ruang. Ketika kebijakan pembangunan lebih mengutamakan perluasan area industri, pemukiman, dan fasilitas ekonomi tanpa memperhatikan keseimbangan ekologi, maka beban risiko bencana pun dialihkan kepada masyarakat, terutama kelompok yang rentan.
Dari perspektif Nilai Dasar Perjuangan (NDP), situasi ini mengungkapkan adanya penyimpangan terhadap prinsip kemanusiaan yang adil serta bermartabat, plus keadilan sosial. NDP menegaskan bahwa manusia seharusnya menjadi pusat utama dalam proses pembangunan, bukan sekadar pihak yang menerima akibat dari keputusan-keputusan tersebut. Fakta bahwa banyak warga kehilangan rumah, pekerjaan mereka terganggu, dan akses ke kebutuhan dasar terputus, menunjukkan bahwa upaya pembangunan di Kudus belum benar-benar memprioritaskan keamanan dan harga diri manusia.
Pemerintah Kabupaten Kudus harus segera menjalankan evaluasi mendalam atas pelaksanaan aturan tata ruang dan pengelolaan lingkungan, khususnya di area yang sering banjir dan di sepanjang sungai. Penerapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Peraturan Daerah Lingkungan Hidup wajib ditegakkan dengan sungguh-sungguh, bukan hanya sebagai formalitas, sambil memastikan pengendalian perubahan lahan, perluasan ruang hijau, dan pengembangan sistem drainase yang fokus pada pencegahan bencana.
Selanjutnya, cara pandang pembangunan perlu diubah dari penekanan semata pada pertumbuhan ekonomi menjadi model yang berkelanjutan dan adil secara sosial, dengan melibatkan keterlibatan langsung masyarakat yang terpengaruh dalam merancang serta mengawasi kebijakan. Kejujuran dan pertanggungjawaban dari pemerintah daerah adalah hal krusial agar langkah-langkah penanggulangan bencana tidak hanya menanggapi setelah terjadi, melainkan mencegah secara dini dan menyeluruh.
Sementara itu, mahasiswa serta kelompok kemahasiswaan, terutama HMI, memikul tanggung jawab sejarah dan etika untuk memantau jalannya pembangunan wilayah. Penanaman Nilai Dasar Perjuangan harus direalisasikan lewat kajian mendalam, pembelaan kebijakan, dan pengawasan masyarakat yang terus-menerus. Mahasiswa tidak boleh tinggal diam saat keputusan publik bisa saja merugikan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.Dengan demikian, tragedi banjir Januari 2026 tidak sebatas menjadi catatan bencana rutin, tetapi berfungsi sebagai kesempatan untuk koreksi bersama menuju pengelolaan pembangunan Kudus yang adil, berkelanjutan, dan bermartabat, sesuai dengan aspirasi Nilai Dasar Perjuangan.
