Banjir Kudus-Pati dan Kegagala Struktural Negara dalam Menjaga Martabat Manusia

mediamuria.com-Banjir yang meluas di Kabupaten Kudus dan Pati pada awal tahun 2026 bukanlah peristiwa insidental, melainkan manifestasi dari problem struktural yang telah lama mengakar dalam tata kelola lingkungan, tata ruang, dan arah kebijakan pembangunan nasional. Bencana ini tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga melumpuhkan aktivitas sosial-ekonomi masyarakat, mengganggu akses pendidikan dan kesehatan, serta memperdalam kerentanan kelompok masyarakat miskin yang sejak awal berada pada posisi sosial-ekonomi yang tidak menguntungkan. Dalam konteks ini, banjir tidak dapat dipahami semata sebagai fenomena alam, melainkan sebagai konsekuensi dari relasi timpang antara pembangunan, kekuasaan, dan keberlanjutan lingkungan.

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan bahwa banjir merupakan bencana paling dominan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, dengan kontribusi lebih dari 40 persen dari total kejadian bencana nasional. Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa wilayah-wilayah yang paling rentan terdampak banjir umumnya merupakan daerah dengan ketergantungan tinggi terhadap sektor pertanian dan buruh harian, yang sekaligus memiliki tingkat ketahanan ekonomi yang rendah. Fakta ini menunjukkan bahwa bencana banjir tidak berdampak secara netral, melainkan memperparah ketimpangan sosial yang telah ada sebelumnya.

Dalam perspektif Nilai-Nilai Dasar Perjuangan (NDP) Himpunan Mahasiswa Islam, ditegaskan bahwa “manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki harkat dan martabat yang luhur” (PB HMI, 2011). Prinsip ini menempatkan manusia sebagai tujuan utama dari seluruh proses pembangunan. Oleh karena itu, ketika kebijakan pembangunan justru melahirkan kerentanan ekologis yang berujung pada penderitaan rakyat, maka kebijakan tersebut patut dipersoalkan secara moral dan ideologis. Pembangunan yang mengorbankan keselamatan manusia atas nama pertumbuhan ekonomi merupakan bentuk pengingkaran terhadap nilai kemanusiaan itu sendiri.

Lebih jauh, NDP menegaskan bahwa manusia memiliki tanggung jawab terhadap alam dan lingkungan hidupnya. Kerusakan daerah resapan air, alih fungsi lahan yang tidak terkendali, serta lemahnya pengawasan tata ruang menunjukkan bahwa tanggung jawab tersebut belum dijalankan secara serius oleh negara. Dalam konteks ini, negara tidak boleh hanya hadir sebagai aktor reaktif pascabencana, tetapi harus bertanggung jawab sejak hulu melalui kebijakan preventif yang adil dan berkelanjutan.

Berdasarkan laporan BNPB dan pemberitaan nasional, banjir di Kudus dan Pati merendam lebih dari 56 desa dengan ketinggian air mencapai 30–100 cm. Sedikitnya 14.000 hingga 20.000 jiwa terdampak, tiga orang meninggal dunia, serta ribuan rumah dan fasilitas umum mengalami kerusakan. Aktivitas ekonomi masyarakat lumpuh, lahan pertanian gagal panen, dan kelompok buruh harian kehilangan sumber penghidupan dalam waktu yang tidak singkat.

Data BPS Provinsi Jawa Tengah (2024) menunjukkan bahwa lebih dari 38 persen tenaga kerja di wilayah Kudus dan Pati bergantung pada sektor pertanian dan pekerjaan informal. Ketergantungan ini menyebabkan dampak banjir tidak hanya bersifat sementara, tetapi berpotensi memperbesar angka kemiskinan dan ketimpangan sosial. Secara nasional, BNPB mencatat bahwa sepanjang 2023–2025, banjir menyumbang lebih dari 45 persen kejadian bencana di Indonesia. KLHK juga menegaskan bahwa penurunan kualitas daerah aliran sungai dan alih fungsi lahan merupakan faktor utama meningkatnya risiko banjir di wilayah padat penduduk.

Fakta-fakta tersebut menegaskan bahwa banjir merupakan krisis sistemik yang berulang akibat lemahnya tata kelola lingkungan dan kebijakan pembangunan yang tidak berorientasi pada keberlanjutan. Dalam perspektif NDP HMI, kondisi ini mencerminkan pengabaian terhadap prinsip kemanusiaan, karena penderitaan rakyat terus direproduksi oleh sistem kebijakan yang sama tanpa koreksi berarti.

Tulisan ini memusatkan perhatian pada banjir Kudus–Pati sebagai persoalan struktural yang lahir dari kebijakan pembangunan dan tata kelola lingkungan yang tidak berkeadilan. Bencana dipahami bukan sebagai peristiwa alam yang netral, melainkan sebagai konsekuensi dari pilihan politik negara yang mengabaikan keselamatan rakyat. Dalam kerangka Nilai-Nilai Dasar Perjuangan (NDP) Himpunan Mahasiswa Islam ditegaskan bahwa “pada hakikatnya manusia memiliki derajat dan martabat yang sama” (PB HMI, 2011). Namun dalam praktiknya, masyarakat miskin, petani kecil, dan buruh harian justru menjadi kelompok yang paling rentan dan paling lama menanggung dampak bencana.

Oleh karena itu, fokus bahasan diarahkan pada kegagalan negara dalam menjamin keadilan sosial melalui kebijakan tata ruang dan pembangunan. Banjir harus dibaca sebagai masalah politik kebijakan dan tanggung jawab negara, bukan sekadar fenomena alam.

Berangkat dari realitas tersebut, banjir harus dibaca sebagai persoalan politik kebijakan dan tanggung jawab negara, bukan sekadar fenomena alam. Dalam perspektif ideologis HMI, banjir Kudus–Pati merupakan bukti nyata pengabaian tanggung jawab negara terhadap rakyatnya. NDP menegaskan bahwa “manusia adalah makhluk yang bertanggung jawab terhadap alam dan lingkungan hidupnya” (PB HMI, 2011). Prinsip ini menempatkan relasi manusia dan alam dalam kerangka amanah dan keberlanjutan, bukan eksploitasi.

Alih fungsi lahan, rusaknya kawasan resapan air, serta lemahnya pengawasan tata ruang menunjukkan bahwa negara gagal menjalankan fungsi pengendaliannya. Negara justru berperan sebagai fasilitator kepentingan ekonomi jangka pendek, sementara rakyat miskin diposisikan sebagai objek penderita. Dalam kondisi ini, bencana bukan kecelakaan, melainkan konsekuensi dari pilihan kebijakan yang disengaja.

NDP juga menegaskan bahwa “ilmu pengetahuan harus diabdikan untuk kemaslahatan manusia”. Namun mitigasi bencana di Indonesia masih bersifat reaktif dan minim perencanaan berbasis data. Peta risiko bencana dan kajian lingkungan hidup sering diabaikan ketika berhadapan dengan kepentingan politik dan investasi. Akibatnya, bencana terus berulang dan penderitaan rakyat dinormalisasi sebagai takdir alam.

Negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak lagi memiliki alasan untuk berlindung di balik narasi bencana alam. Kerusakan lingkungan dan penderitaan rakyat merupakan konsekuensi langsung dari kebijakan tata ruang dan pembangunan yang abai terhadap daya dukung ekologis. Karena itu, negara wajib bertanggung jawab secara politik dan moral melalui evaluasi menyeluruh terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah, proyek-proyek pembangunan bermasalah, serta penegakan hukum lingkungan yang selama ini lemah.

Pemerintah pusat harus menempatkan mitigasi bencana sebagai prioritas dalam perencanaan pembangunan nasional berbasis data dan kajian lingkungan hidup strategis. Pemerintah daerah, khususnya Kudus dan Pati, wajib menghentikan pembangunan yang mengorbankan kawasan resapan air, membuka ruang partisipasi masyarakat terdampak, serta memastikan alokasi anggaran berpihak pada pencegahan dan pemulihan bencana. Dalam kerangka Nilai-Nilai Dasar Perjuangan HMI ditegaskan bahwa “keadilan sosial merupakan tuntutan mutlak dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara” (PB HMI, 2011). Oleh karena itu, negara tidak cukup hadir setelah bencana terjadi, tetapi harus menjamin bahwa arah pembangunan melindungi martabat manusia dan keberlanjutan lingkungan.

Oleh : Khabib Maulana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *