Kejari Kudus Gelar Lelang Barang Rampasan Negara, Warga Bisa Ikut Secara Online

mediau=muria.com, KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang akan melaksanakan lelang barang rampasan negara pada akhir Januari 2026. Lelang ini dilakukan secara terbuka untuk masyarakat melalui platform resmi milik pemerintah, yakni situs lelang.go.id.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi Kejari Kudus, pelaksanaan lelang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 30 Januari 2026. Seluruh proses penawaran dilakukan secara daring (online) sehingga dapat diikuti oleh masyarakat luas tanpa harus datang langsung ke lokasi lelang.

Lelang barang rampasan negara merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara sekaligus bentuk transparansi dalam pengelolaan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Melalui mekanisme ini, barang-barang rampasan tidak hanya disimpan, tetapi dimanfaatkan kembali secara sah melalui proses lelang yang diatur oleh negara.

Dalam pengumuman tersebut, Kejari Kudus menyebutkan bahwa terdapat tiga unit sepeda motor yang akan dilelang kepada publik. Seluruh objek lelang merupakan barang rampasan negara yang telah mendapatkan penetapan hukum untuk dilepas melalui mekanisme lelang resmi.

Adapun rincian objek lelang yang diumumkan meliputi satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2021 warna hitam dengan nomor polisi K 3705 XU. Kendaraan ini tercatat memiliki nomor rangka MH1JM0212MK582086 dan nomor mesin JM02E1582197, atas nama pemilik STNK Kesi Susanti yang beralamat di Desa Bakaran Wetan, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

Objek lelang berikutnya adalah satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi K 6855 AF. Sepeda motor ini memiliki nomor rangka MH1JFZ134KK241271 dan nomor mesin JFZ1E3240151, tahun pembuatan 2019 dengan kapasitas mesin 108 cc.

Sementara itu, satu unit sepeda motor lainnya yang turut dilelang adalah Honda Sonic warna hitam dengan nomor polisi D 3290 OH. Kendaraan ini tercatat sebagai barang rampasan negara yang sebelumnya digunakan sebagai sarana dalam suatu peristiwa pidana, dan kini dilepas melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Seluruh proses pelaksanaan lelang berada di bawah kewenangan KPKNL Semarang sebagai instansi resmi pemerintah yang menangani pengelolaan kekayaan negara dan lelang. Kejari Kudus dalam hal ini bertindak sebagai pihak yang menyerahkan barang rampasan negara untuk dilelang kepada publik.

Selain pelaksanaan lelang secara daring, Kejari Kudus juga memberikan kesempatan kepada calon peserta lelang untuk melakukan pengecekan fisik terhadap objek lelang. Kegiatan pengecekan barang atau aanwijzing dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni pada Senin hingga Rabu, 26–28 Januari 2026, pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.

Pengecekan fisik ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kudus. Masyarakat yang berminat mengikuti lelang dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melihat langsung kondisi kendaraan yang akan dilelang sebelum mengajukan penawaran secara resmi melalui sistem lelang online.

Langkah ini dinilai penting guna memberikan gambaran yang jelas kepada calon peserta lelang terkait kondisi barang yang ditawarkan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengambil keputusan secara lebih matang dan bertanggung jawab sebelum mengikuti proses penawaran.

Dalam pengumumannya, Kejari Kudus juga menjelaskan secara ringkas tata cara mengikuti lelang barang rampasan negara tersebut. Masyarakat yang berminat diwajibkan terlebih dahulu membuat akun pada situs resmi lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Setelah membuat akun, calon peserta dapat memindai kode QR yang tersedia pada pengumuman resmi Kejari Kudus untuk melihat daftar unit barang yang dilelang beserta detail informasinya. Melalui tautan tersebut, peserta juga dapat memantau jadwal lelang serta ketentuan penawaran yang berlaku.

Tahap berikutnya adalah mengikuti pengecekan fisik atau aanwijzing di Kantor Kejaksaan Negeri Kudus sesuai jadwal yang telah ditentukan, yakni pada 26–28 Januari 2026. Kegiatan ini bersifat terbuka dan bertujuan memberikan transparansi atas kondisi objek lelang.

Calon peserta juga diwajibkan memastikan bahwa akun lelang yang dimiliki telah terverifikasi oleh KPKNL. Selain itu, peserta harus menyetorkan uang jaminan sesuai nominal yang ditetapkan untuk masing-masing objek lelang sebelum dapat mengajukan penawaran.

Uang jaminan tersebut berfungsi sebagai bentuk keseriusan peserta dalam mengikuti lelang. Apabila peserta tidak memenangkan lelang, dana jaminan akan dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, bagi pemenang lelang, uang jaminan akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran harga lelang.

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, peserta dapat mengikuti proses penawaran secara online melalui situs lelang.go.id pada tanggal pelaksanaan lelang, yakni 30 Januari 2026. Penawaran dilakukan hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh sistem lelang.

Kejari Kudus mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan lelang barang rampasan negara. Masyarakat diminta hanya mengikuti proses lelang melalui kanal resmi pemerintah, yakni situs lelang.go.id, serta mengacu pada informasi yang disampaikan oleh akun resmi Kejari Kudus dan KPKNL.

Seluruh informasi lanjutan terkait lelang ini juga dapat diperoleh dengan menghubungi Staf Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kudus melalui nomor kontak yang telah disertakan dalam pengumuman resmi.

Melalui pelaksanaan lelang ini, Kejari Kudus berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh kendaraan dengan mekanisme yang sah, transparan, dan diawasi langsung oleh negara. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen institusi penegak hukum dalam mengelola barang rampasan negara secara akuntabel.

Lelang barang rampasan negara tidak hanya berfungsi sebagai sarana pemulihan aset negara, tetapi juga menjadi wujud keterbukaan informasi publik dalam sistem penegakan hukum. Dengan sistem lelang daring yang semakin mudah diakses, masyarakat kini dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses tersebut.

Ke depan, Kejari Kudus menyatakan akan terus berkoordinasi dengan KPKNL Semarang dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik, termasuk dalam hal pengelolaan dan pelelangan barang rampasan negara. Masyarakat pun diharapkan semakin memahami mekanisme lelang resmi agar tidak mudah tergiur oleh tawaran lelang ilegal yang berpotensi merugikan. Dengan jadwal lelang yang semakin dekat, masyarakat yang berminat mengikuti proses ini diimbau segera mempersiapkan akun lelang, mengikuti pengecekan fisik barang, serta memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.

Baca Juga Berita Lainnya Melalui Laman mediamuria.com

Selanjutnya: Kejari Kudus Gelar Lelang Barang Rampasan Negara, Warga Bisa Ikut Secara Online

https://mediamuria.com/daerah/kudus/perpustakaan-daerah-kudus-siap-dibuka-akhir-januari-2026-hadirkan-puluhan-ribu-koleksi-dan-fasilitas-modern/

https://mediamuria.com/daerah/kudus/update-perkembangan-banjir-kudus-sejumlah-wilayah-mulai-surut-ribuan-warga-masih-bertahan-di-pengungsian/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *