Mengarusutamakan perempuan dalam politik untuk pembangunan yang berkeadilan di kabupaten kudus

Muh Thoriq

BADKO HMI Jateng – DIY

mediamuria.com – Pembangunan yang berkeadilan tidak cukup diukur dari pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat—terutama perempuan—dilibatkan dalam proses politik dan pengambilan keputusan. Di Kabupaten Kudus, partisipasi perempuan dalam politik masih belum mencapai harapan meski Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah menegaskan kuota 30% keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif. Kenyataan di lapangan memperlihatkan bahwa keterlibatan perempuan dalam dunia politik belum sepenuhnya berbanding lurus dengan pengaruh mereka dalam proses perumusan kebijakan publik. Keterwakilan yang ada sering kali masih sebatas angka, belum sampai pada tingkat pengambilan keputusan yang strategis.

Upaya mengarusutamakan perempuan seharusnya tidak berhenti pada pemenuhan ketentuan administratif semata. Lebih dari itu, ia harus dimaknai sebagai langkah untuk menata ulang tatanan sosial dan politik agar lebih adil dan setara bagi semua. Kesetaraan gender bukan sekadar simbol, melainkan fondasi penting dalam membangun sistem pemerintahan yang berpihak pada keadilan dan kesejahteraan bersama.

Menariknya, data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus untuk tahun 2024 memperlihatkan bahwa kira-kira 28% calon anggota legislatif adalah perempuan. Tapi, sayangnya, hanya sekitar 16% yang benar-benar berhasil duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ini nggak bisa dipungkiri, ada gap yang cukup besar antara jumlah mereka yang maju dan yang akhirnya sukses. Di sisi lain, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kudus tahun 2023 menunjukkan bahwa perempuan mendominasi sebagai pengusaha usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dengan persentase sekitar 60%. Namun, sayang sekali, suara mereka masih sangat minim saat bicara soal penyusunan kebijakan ekonomi di daerah itu.

Faktor-faktor yang menjadi penyebabnya meliputi kuatnya budaya patriarki, rendahnya tingkat literasi politik di kalangan perempuan, serta kurangnya dukungan dari partai politik terhadap pengembangan kader perempuan. Masalah utamanya bukan cuma soal berapa banyak perempuan yang duduk di kursi legislatif, melainkan seberapa besar suara dan pandangan mereka benar-benar terlibat dalam proses pembuatan kebijakan publik. Perempuan seringkali membawa perspektif yang lebih empati, inklusif, dan peduli terhadap kelompok-kelompok rentan.

Oleh karena itu, penting untuk mengarusutamakan gender, artinya menjadikan kesetaraan gender sebagai prinsip utama dalam pembangunan—mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi program-program daerah. Dengan cara ini, kita bisa memastikan bahwa suara perempuan tidak hanya terdengar, tapi juga benar-benar membentuk arah kebijakan yang lebih adil dan berimbang.Isu pengarusutamaan perempuan di Kudus perlu ditempatkan dalam kerangka pembangunan berkeadilan yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Perempuan memiliki peran strategis dalam menyeimbangkan perspektif pembangunan—membawa nilai-nilai empati, kesejahteraan sosial, dan keberlanjutan lingkungan yang sering terabaikan dalam kebijakan politik yang maskulin dan berorientasi ekonomi semata.

Di tingkat daerah, masih minim ruang bagi perempuan untuk terlibat dalam penyusunan kebijakan publik, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Padahal, sektor-sektor tersebut erat dengan kepentingan dan pengalaman hidup perempuan. Oleh karena itu, pengarusutamaan perempuan perlu diwujudkan melalui kebijakan yang mendorong partisipasi aktif perempuan di lembaga formal seperti DPRD, Musrenbang desa, dan forum konsultasi publik daerah.

Selain itu, penguatan kapasitas politik perempuan harus dimulai sejak usia muda. Pendidikan politik di kampus, pelatihan kepemimpinan di organisasi mahasiswa, serta keterlibatan dalam kegiatan sosial dapat menjadi fondasi bagi tumbuhnya kesadaran politik perempuan Kudus. Dalam konteks ini, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) memiliki posisi penting sebagai laboratorium kaderisasi yang menumbuhkan semangat kepemimpinan perempuan. Melalui Basic Training (Latihan Kader 1), diskusi publik, dan forum keislaman, HMI dapat mengintegrasikan perspektif kesetaraan gender dalam pola pikir kadernya, sehingga perempuan tidak hanya hadir sebagai partisipan, tetapi juga sebagai penggerak perubahan sosial-politik.

Sinergi antara pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga kampus perlu diperkuat untuk menciptakan ekosistem politik yang inklusif. Kudus membutuhkan ruang dialog berkelanjutan antara perempuan, pemuda, akademisi, dan tokoh agama agar isu keadilan gender menjadi bagian tak terpisahkan dari narasi pembangunan daerah.HMI dapat mendorong partisipasi perempuan dalam forum-forum kebijakan publik di tingkat kampus dan daerah, memperkuat sinergi dengan lembaga pemerintahan, serta memperjuangkan pendidikan politik yang lebih inklusif. Pengarusutamaan perempuan akan menjadi lebih kokoh ketika nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan yang diusung HMI dijalankan dengan semangat keadilan sosial dan kesetaraan.

Pemerintah daerah perlu membuat kebijakan afirmatif yang konkret pelatihan kepemimpinan perempuan desa, forum perempuan politik Kudus, dan pengawasan implementasi kuota 30% secara substansial. Di sisi lain, organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan seperti HMI harus terus menjadi pelopor gerakan literasi politik perempuan. Masyarakat sipil pun perlu menumbuhkan budaya politik yang menghargai perbedaan dan kesetaraan. Mengarusutamakan perempuan dalam politik bukan hanya agenda gender—tetapi fondasi bagi terwujudnya Kudus yang berkeadilan, demokratis, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *